ASIAWORLDVIEW – Bitcoin Act 2025 adalah wacana yang menyebutkan bahwa pemerintah Amerika Serikat akan mulai mengakumulasi Bitcoin. Hal ini sebagai bagian dari strategi keuangan jangka panjangnya.
Jika benar terjadi, ini akan menjadi langkah besar dalam sejarah ekonomi digital karena belum ada negara besar lain yang secara terbuka mengadopsi Bitcoin dalam jumlah sedemikian besar.
Tujuan dari kebijakan ini diyakini melindung nilai terhadap inflasi yang makin tinggi. Selain itu, mempertahankan dominasi AS dalam ekonomi digital global
Menjadikan Bitcoin sebagai aset cadangan negara seperti emas. Bahkan, mencegah negara lain menguasai pasar kripto lebih dulu.
Baca Juga: Investor Heran Harga Bitcoin Sempat Turun
Kondisi terebut menyebabkan harga Bitcoin (BTC) tiba-tiba meroket. Inilah skenario yang sedang ramai dibicarakan dalam dunia kripto: rencana Amerika Serikat untuk membeli 1 juta BTC dalam lima tahun ke depan melalui kebijakan yang disebut Bitcoin Act 2025.
Bitcoin memiliki suplai terbatas hanya 21 juta BTC, sedangkan dolar AS terus dicetak dalam jumlah besar. Jika inflasi terus meningkat, Bitcoin bisa menjadi alternatif cadangan yang lebih stabil daripada uang fiat.
Saat ini, negara-negara lain seperti El Salvador sudah lebih dulu mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran resmi. Jika AS tidak segera bertindak, mereka bisa kehilangan posisi dalam persaingan ekonomi digital global.
Selama ini, dolar AS menjadi cadangan devisa utama bagi banyak negara. Namun, dengan meningkatnya adopsi kripto, Bitcoin bisa menjadi aset strategis yang tak kalah penting untuk disimpan oleh pemerintah.
Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintah AS, diskusi mengenai kebijakan ini sudah memicu banyak spekulasi dan pergerakan di komunitas kripto.
Dengan memiliki Bitcoin dalam jumlah besar, AS bisa memiliki kontrol lebih terhadap regulasi dan arah perkembangan industri kripto di masa depan.
