Pemerintah akan Berlakukan Pembatasan Usia untuk Akses Media Sosial

Anak-anak tengah bermain ponsel pintar

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital Indonesia (Kemkomdigi) telah merencanakan untuk memberlakukan pembatasan usia untuk akses media sosial. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Urusan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa dia telah menandatangani keputusan untuk pembentukan tim khusus yang akan meninjau pembatasan, termasuk peraturan lain yang terkait dengan perlindungan anak di ruang digital.

Tim, yang akan beroperasi mulai dari 3 Februari, terdiri dari perwakilan dari beberapa pihak, termasuk kementerian, akademisi, angka pendidikan anak, menyelamatkan anak-anak, lembaga psikologis, dan lembaga perlindungan anak.

“Presiden Prabowo Subianto memberi tahu kami bahwa ia ingin peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital diselesaikan sesegera mungkin dan kami diberi jadwal satu hingga dua bulan,” katanya.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menangani masalah konsumsi konten porno di antara anak -anak karena Indonesia saat ini berada di peringkat keempat di dunia untuk akses ke konten pornografi.

Selain pornografi, ia juga menyoroti beberapa masalah yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital, seperti perjudian online, kekerasan seksual, dan intimidasi.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada tahun 2024, jumlah total kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai lebih dari lima juta. Sementara itu, menurut survei oleh Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di Indonesia telah meningkat menjadi 79,5 persen pada tahun 2024.