ASIAWORLDVIEW – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru-baru ini menandatangani Perintah Eksekutif (EO) terhadap sektor mata uang kripto. Perintah tersebut melarang pembuatan dan promosi Central Bank Digital Currencies (CBDC) dan menekankan pengembangan ekosistem digital yang digerakkan oleh sektor swasta.
Perintah ini juga membentuk Kelompok Kerja Presiden yang ditugaskan untuk mengembangkan kerangka kerja peraturan federal yang komprehensif untuk aset digital. Hal itu berarti aset digital akan dikendalikan oleh negara, dikutip dari Business Insider.
Langkah ini menandakan pergeseran kebijakan besar dan bertujuan untuk memposisikan AS sebagai pemimpin global dalam ruang kripto. Perintah ini juga mencakup ketentuan untuk melindungi layanan perbankan untuk perusahaan kripto dan mendorong lembaga keuangan untuk memperluas layanan kepada mereka.
Peraturan eksekutif ini dirancang untuk memberikan kejelasan regulasi yang sangat dibutuhkan. Fungsinya, dapat membantu mendorong inovasi dan pertumbuhan di sektor mata uang kripto. Dengan mendorong lembaga keuangan untuk mendukung perusahaan kripto.
Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan aset digital secara lebih mulus ke dalam sistem keuangan. Langkah ini dapat mengarah pada adopsi mata uang kripto yang lebih besar dan merangsang aktivitas ekonomi dalam pasar kripto.
