Per 1 Agustus 2026: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Jadi Pemungut Pajak E-Commerce

Pajak eCommerce

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi, namun hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Peraturan ini resmi berlaku 1 Agustus 2026.

“Indonesia akan mulai memungut pajak penghasilan melalui platform e-commerce yang ditunjuk mulai 1 Agustus 2026,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi empat operator marketplace yang ditunjuk untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum mulai memungut pajak dari penjual. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

“Ini bukanlah pajak baru. Ini adalah pajak penghasilan atas kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Satu-satunya perubahan adalah mekanisme pemungutannya, dari penjual yang membayar pajak sendiri menjadi marketplace yang ditunjuk yang memungutnya atas nama pemerintah,” ia menambahkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ada Penyesuaian Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026, Bukan Kenaikan

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025, yang menetapkan operator platform perdagangan elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan Pasal 22. Pemerintah memilih platform-platform tersebut berdasarkan faktor-faktor termasuk kesiapan sistem, volume transaksi, kapasitas administratif, penggunaan rekening escrow, serta kemampuan mereka untuk memungut dan melaporkan pajak secara elektronik.

“Berdasarkan skema tersebut, pasar daring akan memungut pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjual, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah,” jelasnya,

Konsumen akan tetap melakukan pembayaran melalui pasar daring, yang akan memotong pajak dari pendapatan penjual, menerbitkan faktur dan menyetorkan hasilnya ke kas negara. Kemudian melaporkan pemungutan tersebut melalui laporan pajak bulanan.

Persyaratan ini hanya berlaku bagi penjual dengan omzet bruto tahunan melebihi Rp500 juta. Peraturan tersebut tidak memperkenalkan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme administratif dalam memungut pajak penghasilan yang sudah ada melalui operator pasar daring.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 tidak dimaksudkan untuk menghambat perekonomian digital. Sebaliknya, peraturan ini bertujuan memastikan bahwa ekonomi digital tumbuh di bawah kerangka tata kelola yang sehat, adil, dan setara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *