Menkeu Purbaya: Ada Penyesuaian Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026, Bukan Kenaikan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah menerapkan aturan baru pajak kendaraan listrik (EV), tapi tidak menambah beban pajak secara keseluruhan. Aturan ini mengubah mekanisme pemungutannya. Artinya, total pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan tetap sama, namun skema penarikan dialihkan ke format yang berbeda agar lebih sesuai dengan karakteristik EV.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Rabu (22/4/2026). Ia menyatakan aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Stabilitas Fiskal Indonesia, Investor Global Makin Percaya

Regulasi melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV), dengan penyesuaian pada skema pemungutan.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa aturan sebelumnya memberikan insentif tertentu seperti subsidi impor atau skema fiskal lain. Kini mekanisme tersebut diubah agar lebih sesuai dengan arah kebijakan baru. Namun, secara keseluruhan beban pajak kendaraan listrik tetap sama dibandingkan aturan lama, sehingga tidak ada penambahan maupun pengurangan pungutan.

Pergeseran dilakukan untuk menyesuaikan struktur fiskal dengan perkembangan teknologi dan pasar, sehingga pemerintah tetap memperoleh penerimaan pajak yang stabil tanpa menghambat adopsi kendaraan listrik.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” ia menambahkan.

Dalam Permendagri 11/2026 itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini lebih bersifat teknis-administratif ketimbang menambah beban finansial bagi konsumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *