Spam Judi Online Melonjak 128%, Pemerintah Panggil Meta

Meta

ASIAWORLDVIEW – Lonjakan spam komentar berisi promosi judi online (judol) di Instagram dan Facebook dalam dua pekan terakhir, terutama saat momentum Piala Dunia FIFA 2026. Langkah ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pelaku memanfaatkan bot otomatis untuk membanjiri kolom komentar akun populer dengan ajakan taruhan sepak bola, sehingga pesan promosi cepat menjangkau jutaan pengguna.

“Komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, dikutip Asia World View, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan data Kemkomdigi periode 1–28 Juni 2026, tercatat 126.180 konten judi online berhasil ditangani, dengan 4.549 di antaranya ditemukan di platform Meta. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, yakni lonjakan spam komentar sebesar 128% dibanding periode Januari–awal Juni 2026.

Baca Juga: Meta Ikuti Regulasi Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Buat Akun

“Dampak dari komentar-komentar spam mengenai judi online itu berpotensi teramplifikasi ke lebih banyak korban baru karena pelakunya mengincar akun-akun dengan pengikut besar dan interaksinya tinggi. Temuan spam komentar promosi judi online juga banyak ditemukan di platform TikTok milik ByteDance,” ia menambahkan.

Mengingat pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, maka dari itu Alex meminta platform digital lainnya yang memungkinkan interaksi pengguna untuk memperkuat sistem pengawasan maupun moderasi konten terhadap konten-konten promosi judi online.

Sebagai solusi lainnya dalam memerangi judi online yang terus mengubah cara kerjanya, Kemkomdigi secara intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup celah-celah beroperasinya praktik judi yang melanggar hukum itu.

“Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana. Sehingga masyarakat kita ingin untuk menghindari perbuatan judi online tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang ada di media sosial,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *