Indonesia dan Dunia Bersatu Hentikan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

“Indonesia and the World United to End the Dog and Cat Meat Trade For Animal Welfare, Public Health and Rabies Elimination, Jumat (5/6/2026).

ASIAWORLDVIEW – Indonesia kini semakin menegaskan komitmennya dalam kampanye menghentikan perdagangan dan konsumsi hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing. Kampanye ini lahir dari kesadaran bahwa hewan-hewan tersebut bukanlah komoditas pangan, melainkan sahabat manusia yang memiliki nilai emosional, sosial, dan moral.

“Praktik memperjualbelikan atau bahkan mengonsumsi daging anjing dan kucing dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena berisiko menularkan rabies dan penyakit zoonosis,” ungkap drh. Wiwiek Bagja, dalam konferensi pers “Indonesia and the World United to End the Dog and Cat Meat Trade For Animal Welfare, Public Health and Rabies Elimination, Jumat (5/6/2026).

Gerakan ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi pecinta hewan, komunitas lokal, hingga jaringan internasional seperti Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang selama bertahun-tahun mengadvokasi pelarangan total perdagangan daging anjing dan kucing. Pemerintah pun mulai merespons dengan regulasi, misalnya Pergub DKI Jakarta No. 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies. DPR RI juga tengah membahas regulasi nasional agar larangan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Selain aspek hukum, drh. Merry Ferdinandez menjelaskan, kampanye ini mencerminkan transformasi budaya. Masyarakat semakin menghargai hewan sebagai bagian dari keluarga, bukan sekadar aset ekonomi.

“Edukasi publik, kampanye media, dan kolaborasi lintas komunitas menjadi strategi utama untuk membangun kesadaran kolektif bahwa kesejahteraan hewan adalah bagian dari peradaban modern yang beradab dan penuh empati,” sebut drh. Merry Ferdinandez.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Kuota Impor Daging Sapi Demi Stabilitas Harga

“Indonesia diharapkan mampu menjadi contoh regional dalam melindungi hewan peliharaan dan mengakhiri praktik yang tidak manusiawi,” ia menambahkan.

Indonesia sudah mulai memiliki regulasi yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing. DKI Jakarta telah mengesahkan Pergub No. 36 Tahun 2025, dan DPR RI memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 untuk memperluas larangan ini secara nasional.

Alasan regulasi ini sangat jelas: dari sisi kesehatan publik, konsumsi daging anjing dan kucing berisiko tinggi menularkan rabies dan penyakit zoonosis. Sementara, dar sisi kesejahteraan hewan, anjing dan kucing dipandang sebagai sahabat manusia yang layak mendapat perlindungan.

Bahkan, tren global menolak konsumsi hewan peliharaan sebagai bagian dari nilai kemanusiaan dan modernitas. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia tidak hanya berupaya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen moral dan budaya untuk menjadi bangsa yang lebih beradab dalam memperlakukan hewan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *