ASIAWORLDVIEW – Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang diresmikan pada pekan ini merupakan perubahan fundamental dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Juni 2026 ini menuai pro dan kontra sengit dari berbagai kalangan, terutama karena langkah pemerintah dinilai sangat ambisius, namun tidak tanpa risiko yang mengkhawatirkan.
Mengutip berbagai sumber, Jumat (22/5/20260, kebijakan pembentukan DSI menuai kritik keras karena para penentang menilai risikonya sangat besar dan berpotensi kontraproduktif bagi perekonomian nasional. Risiko ini menyangkut ekonomi dan investasi, lembaga pemeringkat global seperti S&P dan Moody’s memperingatkan bahwa sentralisasi ekspor satu pintu ini dapat mengganggu mekanisme pasar.
Selain itu, mengurangi volume ekspor, menekan penerimaan negara. Juga menciptakan ketidakpastian yang akan mengusir investor asing.
Kekhawatiran ini terbukti dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan aksi jual bersih investor asing mencapai Rp544,85 miliar hanya dalam satu hari perdagangan pada 21 Mei 2026.
Baca Juga: Ekonom: Pembentukan BUMN Ekspor Terlalu Berisiko
Pembentukan ini juga dikhawatirkan terciptanya monopoli baru dan distorsi pasar: para ekonom dan pelaku industri khawatir kebijakan ini hanya mengganti kegagalan pasar (market failure) dengan kegagalan negara (state failure). Monopoli BUMN di sektor ekspor dikhawatirkan akan mematikan jaringan perdagangan swasta yang sudah terbangun selama puluhan tahun, memunculkan inefisiensi dan biaya tinggi akibat birokrasi berlapis, serta berpotensi memicu praktik rent-seeking, monopoli, dan konflik kepentingan yang justru menciptakan kebocoran di tempat lain.
Risiko ketiga adalah isu kedaulatan dan penunjukan warga negara asing (WNA) sebagai direktur utama BUMN strategis. Anggota DPR mempertanyakan urgensi dan dasar hukum penunjukan WNA tersebut, karena menyangkut kedaulatan ekonomi, keamanan data, dan ketergantungan pada pihak asing di sektor yang paling vital bagi negara.
Publik pun berspekulasi bahwa figur WNA itu mungkin merupakan representasi kepentingan asing di balik kebijakan yang dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak. Risiko keempat adalah gangguan terhadap kontrak dan kepastian usaha: para pengusaha tambang dan asosiasi sawit memperingatkan kebijakan mendadak ini berpotensi melanggar atau mengganggu kontrak jangka panjang yang sudah disepakati dengan mitra global
Ancaman terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan usaha ini dinilai sangat riskan karena dapat menghancurkan kepercayaan mitra dagang yang telah dibangun bertahun-tahun, yang pada akhirnya akan merugikan Indonesia sendiri dalam bentuk hilangnya akses pasar dan sanksi dagang. Dengan kata lain, meskipun pemerintah berniat mulia untuk menutup kebocoran devisa, keempat risiko di atas menunjukkan bahwa eksekusi yang tergesa-gesa dan tanpa transparansi dapat berbalik menjadi bumerang bagi perekonomian.
