Kemkomdigi Gunakan Teknologi AI untuk Perangi Judi Online

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital,

ASIAWORLDVIEW – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah berupaya melakukan pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Fokus khusus melindungi anak-anak yang rentan menjadi korban kecanduan.

Berdasarkan data yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, dan yang sangat memprihatinkan, sekitar 80.000 di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa, mengingat anak-anak adalah kelompok paling rentan terhadap penipuan dan eksploitasi di dunia maya.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Menteri Meutya di Jakarta.

Menghadapi situasi darurat ini, Kemkomdigi telah meluncurkan serangkaian langkah strategis dan komprehensif. Dari sisi teknologi, kementerian ini memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) paling canggih yang mampu mendeteksi dan memblokir konten judi online dalam hitungan detik.

Baca Juga: Meutya Hafid: Literasi Digital Sejak Dini Penting untuk Hadapi Ancaman Siber

Hasilnya, hingga pertengahan 2025, Kemkomdigi telah berhasil men-take down lebih dari 2 juta situs judi online dan memblokir sekitar 1,7 juta konten perjudian lainnya. Upaya ini didukung oleh sistem Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang dirancang untuk memastikan platform digital segera menurunkan konten ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ia menambahkan.

Untuk memberikan perlindungan jangka panjang dan lebih fundamental bagi anak-anak, pemerintah juga meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi fondasi utama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak dengan mengatur pembatasan akses platform digital berdasarkan kategori risiko, mewajibkan verifikasi usia yang ketat, serta mendorong platform menyediakan fitur kontrol orang tua yang memadai.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online juga harus diperkuat dengan literasi digital dan kesadaran masyarakat, yang melibatkan peran aktif keluarga, komunitas, dan platform digital seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *