ASIAWORLDVIEW – Label halal sangat penting di Indonesia karena mayoritas penduduknya beragama Islam (sekitar 87%), sehingga kehalalan produk menjadi kebutuhan mendasar sekaligus jaminan kepercayaan bagi konsumen. Produk hingga sertifikasi halal juga meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Pekan Halal Indonesia 2026 akan digelar. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang promosi produk dan layanan halal, tetapi juga menjadi ruang pertemuan strategis bagi pelaku industri, institusi pendidikan, komunitas kreatif, regulator, hingga generasi muda untuk bersama-sama membangun masa depan ekosistem halal Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur PT Debindomulti Adhiswasti selaku penyelenggara, Vibiadhi Swasti Pradana. Menurutnya, Pekan Halal Indonesia hadir sebagai pelengkap ekosistem event halal nasional dengan menawarkan diferensiasi melalui integrasi sektor bisnis, edukasi, dan gaya hidup.
“Pekan Halal Indonesia hadir untuk mengisi ruang yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam berbagai pameran halal yang ada. Kami menghadirkan platform yang tidak hanya mempertemukan pelaku usaha dan pasar, tetapi juga mengintegrasikan edukasi, literasi halal, sertifikasi, hingga penguatan gaya hidup halal modern,” ujarnya, dikutip Asiaworldview, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: BPJPH Indonesia Perkuat Kerja Sama Halal dengan Yaman
Label halal memiliki peran yang sangat penting di Indonesia karena menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dari sisi perlindungan konsumen, label ini memberikan kepastian bahwa produk sesuai dengan syariat Islam sehingga umat Muslim dapat mengonsumsi dengan tenang tanpa keraguan terhadap bahan maupun proses produksinya.
Tren gaya hidup halal pun semakin berkembang, tidak hanya pada makanan tetapi juga merambah ke kosmetik, fashion, hingga layanan. Lebih jauh, keberadaan label halal memiliki legitimasi hukum yang kuat karena diatur dalam regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa MUI. Semua aspek ini menunjukkan bahwa label halal adalah instrumen penting yang menghubungkan kebutuhan religius, kepastian hukum, dan peluang ekonomi.
“Konsep ini menjadi semakin relevan di tengah perkembangan industri halal yang terus bergerak menuju pendekatan yang lebih inklusif dan dekat dengan generasi muda,” pungkasnya.
