OJK: Stabilitas Keuangan RI Terjaga di Tengah Perang Iran-AS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia hingga Maret 2026 tetap terjaga. Padahal konflik global di kawasan Teluk meningkatkan risiko terhadap pasar keuangan internasional.

“Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dilangsungkan pada 1 April 2026 menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers, Senin (6/4/2026).

Perekonomian global sempat diperkirakan berada dalam jalur penguatan sebelum pecahnya perang antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Prospek positif tersebut didukung oleh pemulihan pasca-pandemi, stabilisasi harga energi, serta meningkatnya aktivitas perdagangan internasional yang memberi sinyal optimisme bagi pasar.

Baca Juga: Dampak Konflik Timur Tengah: Tarif Pengiriman Naik, Arus Barang Tersendat

Namun, eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah mengubah arah tersebut dengan cepat, menimbulkan ketidakpastian baru yang berdampak pada arus modal, harga komoditas, dan selera risiko investor. Kondisi ini menunjukkan betapa rapuhnya momentum penguatan ekonomi global ketika berhadapan dengan guncangan geopolitik yang besar.

“Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer,” jelasnya,

“Pascaeskalasi konlfik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tidak adanya pemangkasan suku bunga di 2026 ini,” tambahnya.

Sistem keuangan Indonesia, tambahnya, mampu menjaga ketahanan di tengah tekanan eksternal, termasuk dampak konflik internasional dan volatilitas pasar. Stabilitas ini menunjukkan bahwa perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya tetap berfungsi dengan baik, didukung oleh pengawasan ketat serta koordinasi lintas lembaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.