ASIAWORLDVIEW – Pelaku pasar aset kripto di Indonesia menekankan perlunya kondisi perdagangan yang lebih kompetitif untuk menjaga momentum pertumbuhan industri. Mereka melihat bahwa meskipun jumlah pengguna aset kripto terus meningkat, nilai transaksi nasional justru mengalami penurunan.
Hal itu diungkapkan CEO Indodax William Sutanto. Ia menyebutkan kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya arus transaksi ke luar negeri sehingga transaksi di dalam negeri tidak optimal.
“Kondisi pasar kripto di Indonesia yang menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah pengguna yang besar dengan nilai transaksi domestik yang belum optimal. Hal ini terjadi karena sebagian besar aktivitas perdagangan kripto masih mengalir ke ekosistem global, di mana pelaku pasar merasa mendapatkan eksekusi transaksi yang lebih efisien serta biaya yang lebih kompetitif,” sebutnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Situasi ini tambahnya lagi, mencerminkan bahwa meskipun minat masyarakat terhadap aset kripto tinggi, infrastruktur dan ekosistem perdagangan dalam negeri perlu ditingkatkan agar mampu bersaing dengan pasar internasional. Dengan memperkuat likuiditas, menekan biaya transaksi, serta menghadirkan platform yang lebih ramah pengguna, Indonesia berpotensi mengoptimalkan transaksi kripto di dalam negeri sekaligus menjaga arus modal agar tidak terus keluar ke pasar global.
Baca Juga: Pasar Kripto Menguat: Indodax Pimpin Volume Transaksi di Tengah Reli Global
Ttekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.
“Kondisi itu membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ia menambahkan.
Perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing. Ia menggambarkan exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.
“Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestic,” jelasnya lagi.
Ia juga menyatakan mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten. Hal itu dilakukan dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional.
