Program Ekonomi Prabowo-Gibran, Kredit Rp20 Triliun untuk UMKM

Rupiah.(Canva)

ASIAWORLDVIEW – Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan serangkaian program dan insentif yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Bantuan ini termasuk fasilitas kredit sebesar Rp 20 triliun untuk industri padat karya.

“Untuk memperkuat daya saing industri padat karya, pemerintah memberikan kredit sebesar Rp 20 triliun. Ini merupakan inisiatif nyata dalam program ekonomi andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,” kata Airlangga, baru-baru ini.

Industri yang berhak menerima program kredit padat karya antara lain tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, makanan dan minuman, serta mainan anak. Perusahaan harus mempekerjakan minimal 50 pekerja untuk memenuhi syarat program ini.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Subianto Hapus Kredit Macet bagi UMKM dan Petani

Pemerintah juga telah memperkenalkan paket ekonomi untuk sektor padat karya dengan menawarkan Kredit Mikro Rakyat (KUR) yang berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. Kredit yang tergolong kredit investasi ini memiliki jangka waktu paling lama delapan tahun dan dapat digabungkan dengan kredit modal kerja maksimal Rp 20 triliun.

Selain itu, insentif pajak juga diterapkan bagi karyawan yang berpenghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Perusahaan juga akan mendapat subsidi 50 persen premi asuransi kecelakaan kerja selama enam bulan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi utama pemerintahan Prabowo-Gibran, yang telah diterapkan selama dua bulan terakhir. Airlangga mengatakan program tambahan sedang dikembangkan untuk melanjutkan inisiatif pro-rakyat sebelumnya.

Di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah telah mengeluarkan aturan penghapusan kredit macet. Sejauh ini, sudah ada 67.000 UMKM yang merasakan manfaat penghapusan utang sebesar Rp 2,4 triliun. Airlangga mengatakan ada potensi pengampunan pinjaman bagi lebih dari satu juta UMKM sebesar Rp 15 triliun.

“Perlu beberapa penyesuaian, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keselarasan antara Kementerian UMKM dan perbankan agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif,” kata Airlangga terkait program kredit.