Adaptasi Pasar Keuangan Indonesia, BI Umumkan Penggunaan INDONIA

Bank Indonesia.

ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan mendorong pasar keuangan untuk beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan rupiah nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi standar suku bunga acuan yang lebih sesuai dengan praktik internasional, sekaligus meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar keuangan domestik.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso lewat keterangannya, Rabu (31/12/2025), menjelaskan, INDONIA, yang berbasis pada transaksi riil pinjaman antarbank overnight, dianggap lebih mencerminkan kondisi likuiditas aktual dibandingkan JIBOR yang berbasis pada kuotasi. Dengan perubahan ini, BI berharap stabilitas sistem keuangan semakin terjaga, serta pasar keuangan Indonesia memiliki acuan yang lebih kuat dan relevan dalam mendukung pengembangan instrumen keuangan berbasis rupiah.

“Peraturan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2026. Penggunaan INDONIA sebagai acuan akan mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ia mengatakan.

Baca Juga: Prospek Suram Ekonomi Global, Bank Indonesia Dorong Kebijakan Antisipatif dan Ketahanan Nasional

Sejak dipublikasikan pada 1 Agustus 2018, suku bunga acuan INDONIA berjalan paralel dengan JIBOR hingga akhirnya kebijakan penghentian JIBOR diumumkan pada 27 September 2024, disertai panduan transisi oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

“BI akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar dan masyarakat guna memastikan kelancaran reformasi suku bunga acuan,” ia menambahkan.

Survei OJK menunjukkan bahwa kontrak keuangan berbasis JIBOR yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 menurun signifikan, yakni 67,7 persen dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025. Sebaliknya, kontrak dengan fallback rate yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 justru meningkat 35,9 persen, dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun dalam periode yang sama.

Seiring dengan transisi ini, transparansi pasar semakin meningkat, tercermin dari aktivitas Pasar Uang Antarbank (PUAB) yang tetap solid dengan rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank mencapai Rp15,4 triliun per hari hingga 19 Desember 2025, atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang. Hal ini menegaskan kesiapan pasar keuangan Indonesia dalam beradaptasi dengan acuan baru berbasis INDONIA.