ASIAWORLDVIEW – Pemerintah mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi Rupiah, yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2027. RUU tersebut tercantum dalam program strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
“Rancangan undang-undang tentang Perubahan Nilai Tukar Rupiah (redenominasi) adalah rancangan undang-undang yang ditunda dan direncanakan selesai pada tahun 2027,” bunyi peraturan tersebut.
RUU ini mengusulkan penghapusan tiga nol dari denominasi rupiah tanpa mengubah daya beli, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan menyederhanakan transaksi keuangan. Misalnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, tetapi nilai barang atau daya beli tetap tidak berubah.
Peraturan tersebut mencatat bahwa redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dengan memperkuat daya saing dan mempertahankan momentum pertumbuhan. Hal ini juga diharapkan dapat membantu menstabilkan nilai rupiah, mempertahankan daya beli, dan meningkatkan kredibilitas mata uang di tingkat nasional dan global.
Baca Juga: Bank Indonesia: Ekonomi Global 2025 Melambat, Dampak Tarif AS Kian Terasa
Penghapusan nol dari rupiah telah lama menjadi bagian dari agenda pemerintah, dengan beberapa pemerintahan sebelumnya menyiapkan rencana redenominasi. Tujuannya, untuk menyederhanakan sistem moneter, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memperkuat persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Meskipun tidak berdampak langsung pada inflasi atau nilai tukar, proses ini memerlukan sosialisasi yang luas dan kesiapan infrastruktur agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Redenominasi juga diharapkan dapat memperkuat integrasi antara sistem keuangan nasional dan global, serta mencerminkan kematangan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral siap mendukung kebijakan tersebut, meskipun pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan politik.
