ASIAWORLDVIEW – Kepala Badan Pengawas Produk Halal Indonesia (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar label kepatuhan, melainkan alat strategis untuk memperkuat ekonomi regional. Bahkan, mendorong posisi Indonesia sebagai pusat halal global.
Melalui penguatan ekosistem halal yang terintegrasi, Indonesia diharapkan mampu menjadi pemain utama dalam rantai pasok halal dunia, sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha di berbagai daerah.
“Sertifikasi halal tidak hanya tentang perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha di daerah untuk berkembang. Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi regional,” katanya dalam pernyataan Kamis (30/10/2025).
Dengan meningkatnya permintaan produk halal di pasar internasional, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing industri lokal, memperluas akses ekspor, dan menarik investasi berbasis nilai-nilai syariah.
Baca Juga: Indonesia Bidik Posisi Pusat Industri Halal Dunia, Generasi Muda Jadi Motor Inovasi
Menurutnya, kebijakan sertifikasi halal wajib telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam mencapai targetnya menjadi pusat halal global, yang merupakan bagian dari visi besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, jelasnya, mandat halal dilaksanakan secara penuh sebagai langkah konkret untuk membangun fondasi ekonomi halal nasional. Ia juga menyoroti pentingnya penyebaran informasi, kolaborasi, dan perbaikan regulasi, serta digitalisasi layanan halal
“Saatnya kita menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia siap memimpin sektor halal global,” tegasnya.
Ia menilai bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi dan efisiensi layanan. Selain itu, memastikan tidak ada pungutan ilegal dalam proses sertifikasi.
