ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia secara tegas menempatkan kebutuhan gas alam domestik sebagai prioritas utama sebelum mengekspor surplus pasokan ke negara lain, termasuk Singapura. Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Kita harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Setelah terpenuhi, barulah kita bisa mengekspor ke negara lain,” ujar Bahlil.
Indonesia memangkas pasokan gas pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk melindungi pasokan energi domestik. Menurut data, ekspor sekitar 409,5 MMSCFD gas pipa ke Singapura dari Laut Natuna dan Sumatra, dan pengurangan tersebut tetap berada dalam batas kontrak minimum yang disepakati.
Baca Juga: Bahlil: Indonesia Mulai Memetakan Kawasan Pertanian Prioritas untuk E10 Bioetanol
“Kami memangkas 31 juta dari 409 juta yang tercakup dalam kontrak yang ada. Kami tidak melanggar perjanjian karena belum melewati batas minimum,” tegas Bahlil.
Menurutnya, sebagian LNG yang dikirim ke Singapura kemungkinan dijual kembali ke negara lain, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik Singapura. Pemerintah terus menilai kebutuhan energi domestik saat menetapkan kebijakan ekspor gas di masa depan, termasuk kemungkinan penyesuaian pengiriman LNG.
“Indonesia juga telah mengirimkan 148 kargo liquefied natural gas (LNG),” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia mengaitkan pemangkasan pasokan pipa dengan pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya permintaan domestik. Gas dibutuhkan untuk pembangkit listrik serta sebagai bahan bakar dan bahan baku industri—sektor-sektor yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional. Bahlil menegaskan bahwa pengaturan pasokan harus mematuhi kontrak yang ada dan bahwa pengurangan pengiriman gas ke Singapura tetap berada dalam batas minimum yang disepakati. Pemerintah berupaya memastikan pasokan energi yang memadai bagi rumah tangga dan industri sebelum mengalokasikan gas untuk ekspor.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini mencerminkan pergeseran prioritas yang semakin jelas: Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pemasok energi bagi negara tetangga, tetapi juga harus memastikan kebutuhan domestiknya terpenuhi, terutama di tengah transisi energi dan pertumbuhan industri hilirisasi yang membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar.
Pengurangan ekspor sebesar 8 persen memang relatif kecil secara volume, tetapi sinyalnya besar, Indonesia ingin memastikan bahwa setiap molekul gas yang diekspor tidak mengorbankan kebutuhan dalam negeri. Di sisi lain, Singapura sebagai negara yang sangat bergantung pada impor gas untuk pembangkit listrik dan industrinya tentu merasakan dampak, meskipun dalam skala yang masih dapat dikelola.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada dua hal: pertama, kemampuan Indonesia untuk memastikan bahwa pengurangan ekspor tidak mengganggu stabilitas pasokan domestik dan tidak memicu lonjakan harga energi di dalam negeri; kedua, kemampuan diplomasi ekonomi untuk menjaga kepercayaan Singapura sebagai mitra dagang jangka panjang.
