Pemerintah Tunda Penerapan PPh 22 di eCommerce dan Marketplace, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa

ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 oleh perusahaan e-commerce dan marketplace. Hal itu merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Kebijakan ini sebelumnya dirancang agar platform digital turut serta dalam memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di dalamnya.

“Kami akan menunggu, setidaknya hingga kebijakan Rp200 triliun, yang bertujuan untuk merangsang perekonomian, mulai menunjukkan hasilnya. Baru setelah itu kami akan mempertimbangkannya,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan

Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelaksanaannya demi mencegah tekanan tambahan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah serta konsumen. Penundaan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas ekonomi dan perlindungan sektor informal yang semakin berkembang melalui perdagangan digital.

Baca Juga: Fakta Soal Usulan Penurunan Tarif Pajak, PPN 10% dan Pajak Pertanian 8%

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menguji sistem yang akan digunakan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Langkah tersebut juga memberi ruang bagi dialog lebih lanjut antara regulator dan pelaku industri untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.

Setelah sistem siap dan kebijakan diterapkan, semua perusahaan marketplace akan mengumpulkan PPh 22 dari pedagang. Hal ini untuk memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak memberikan celah bagi pelaku industri untuk menghindari kewajiban pajak.

Namun, sambil mempersiapkan sistem, Sadewa memantau efektivitas dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang dialokasikan ke bank-bank untuk aktivitas ekonomi.

“Kami tidak akan mengganggu daya beli hingga stimulus ekonomi sepenuhnya diterapkan. Kami belum membahas hal itu,” kata Sadewa.

Penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang diputuskan oleh menteri keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025, yang diundangkan pada 14 Juli 2025, untuk menunjuk pasar daring sebagai Penyedia Sistem Perdagangan Elektronik (PPMSE) untuk mengumpulkan pajak dari pedagang daring.

Jumlah PPh 22 yang dikumpulkan sebesar 0,5 persen dari pendapatan bruto tahunan pedagang. Pungutan ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).