Fakta Soal Usulan Penurunan Tarif Pajak, PPN 10% dan Pajak Pertanian 8%

Pelaporan pajak online.

ASIAWORLDVIEW – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Menurutnya, penyesuaian tarif ini dapat memberikan ruang konsumsi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan harga dan ketidakpastian global.

“Penurunan tarif PPN akan mendorong pengeluaran konsumen dan permintaan barang, yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas di sektor riil,” katanya, dikutip Asiaworldview.com, Selasa (2/9/2025).

Penurunan PPN juga dinilai mampu menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan aktivitas konsumsi. Usulan ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan rakyat dan menjadi bagian dari upaya legislatif untuk menyeimbangkan antara penerimaan negara dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pajak Baru untuk Transaksi Kripto

Penurunan ini mungkin tidak memiliki dampak signifikan secara langsung, tapi dapat diimbangi dengan peningkatan volume transaksi. Dia juga mengusulkan agar produk-produk pertanian tertentu dikenakan pajak sebesar 8 persen untuk memperkuat sektor pertanian.

Dia menambahkan bahwa kebijakan fiskal semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa komunitas berpenghasilan rendah benar-benar merasakan keringanan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan kesulitan yang dihadapi oleh warga Indonesia.

Menjaga pengeluaran konsumen, jelasnya, adalah kunci untuk mempertahankan daya beli. Dewan Perwakilan Rakyat siap mendukung kebijakan apa pun yang membantu mempertahankan ketahanan ekonomi masyarakat.

“Presiden Prabowo ingin rakyat tersenyum. Aspirasi sederhana namun bermakna ini mencerminkan tujuan mulia kepemimpinan. Kebijakan harus diterapkan untuk mengurangi beban pajak pada populasi berpenghasilan rendah dalam situasi saat ini,” tambahnya.