ASIAWORLDVIEW – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika AI akan menggunakan pendekatan berbasis risiko dalam mengklasifikasikan teknologi Artificial Intelligence. Pendekatan ini membagi kecerdasan buatan menjadi kategori risiko tinggi, risiko rendah, dan risiko yang tidak dapat diterima.
“Jadi kita mengelompokkan, kalau di Uni Eropa kita melihat ada empat kategori, nah di sini kita melihat ada tiga, jadi yang rendah, tinggi, kemudian tidak dapat diterima,” kata Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan Kecerdasan Artifisial Kemkomdigi, Irma Handayani dalam Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia merinci, AI akan masuk ke dalam kategori risiko tinggi apabila sistemnya menggunakan data pribadi yang spesifik. Sementara itu, AI yang memiliki potensi mengancam keamanan dan keselamatan masuk ke dalam kategori risiko yang tidak dapat diterima.
Adapun untuk kategori risiko rendah, Irma mencontohkan chatbot yang biasa dimanfaatkan untuk layanan publik, seperti penyedia informasi. Mengingat setiap industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda, Kemkomdigi menyadari bahwa pendekatan risiko tidak bisa disamaratakan. Irma mencontohkan, sektor kesehatan dan pertanian tentu memiliki pendekatan yang berbeda dalam memandang risiko AI.
Rancangan Perpres Etika AI mengamanatkan setiap kementerian dan lembaga untuk menetapkan standar risikonya masing-masing.
“Untuk setiap kementerian lembaga ini menetapkan risiko di masing-masing dan termasuk bagaimana mereka memberikan persyaratan untuk kategori risiko tinggi. Jadi kalau kategori risiko tinggi itu perlu ditetapkan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan sektornya masing-masing,” tegas Irma.
Nantinya, lembaga maupun perusahaan yang mengoperasikan AI di sektor tertentu wajib mematuhi aturan spesifik terhadap sektor tersebut sesuai yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Irma memaparkan bahwa Rancangan Perpres ini juga mengatur kerangka pemantauan dan evaluasi operasional AI. Meski Perpres Etika Kecerdasan Artifisial tidak memuat kewajiban atau sanksi pidana layaknya undang-undang, namun aturan tersebut mendorong pengguna AI menumbuhkan kesadaran bersama. Pengawasan terhadap penggunaan AI akan didorong melalui mekanisme penilaian mandiri dari para pelaku di masing-masing sektor.
“Jadi di sana mereka akan mengukur kematangan mereka. Jadi itu sebenarnya tidak menjadi kewajiban tapi itu menjadi nilai tambah buat mereka. Begitu mereka sudah lebih matang, tentunya kepercayaan publik juga akan meningkat,” jelas Irma.
Sebagai bentuk pelindungan tambahan, aturan ini juga mengamanatkan kementerian/lembaga dan pelaku sektor untuk menyediakan mekanisme pelaporan insiden guna menangani kendala teknis maupun kerugian yang dialami pengguna AI.
Namun, tidak semua penggunaan AI memiliki tingkat risiko yang sama. Dengan membedakan antara risiko rendah, tinggi, dan tidak dapat diterima, regulasi ini mencoba menciptakan kerangka yang proporsional: tidak terlalu longgar sehingga membahayakan pengguna, tetapi juga tidak terlalu kaku sehingga menghambat inovasi. Perpres ini memilih pendekatan yang mendorong kesadaran dan penilaian mandiri daripada sanksi pidana.
