Aset Digital Diakui, Kripto Diusulkan Jadi Alat Bayar Sah di Tanah Air

Rupiah Digital

ASIAWORLDVIEW – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), menjadikan kripto sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia. Usulan ini mencerminkan dorongan untuk mengakui aset digital sebagai bagian dari sistem transaksi nasional, seiring dengan tren global yang semakin menerima kripto sebagai instrumen keuangan yang sah.

Dengan regulasi yang tepat, kripto berpotensi memperluas akses ke layanan keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi lintas batas, dan mendorong inovasi dalam ekonomi digital. Langkah ini juga dinilai strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem blockchain global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan pengguna aset kripto di tanah air. Namun, implementasinya memerlukan pengawasan ketat, perlindungan konsumen, dan integrasi dengan sistem moneter yang stabil agar tidak menimbulkan risiko sistemik.

Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyoroti langkah progresif yang diambil oleh Amerika Serikat dalam mengesahkan regulasi terkait Stablecoin, yang kini memungkinkan aset digital tersebut digunakan secara legal dan terstruktur dalam transaksi sehari-hari. Menurutnya, kebijakan ini menjadi contoh konkret bagaimana negara maju mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dan aset kripto ke dalam sistem keuangan formal.

“Regulasi yang jelas, stablecoin dapat berfungsi sebagai alat tukar yang stabil dan efisien, mendukung aktivitas ekonomi digital tanpa mengorbankan aspek keamanan dan transparansi,” ia mengatakan.

Baca Juga: IDRX Jadi Pionir Stablecoin, Stabilkan Rupiah di Era Web3 dan DeFi

Ia menilai bahwa Indonesia perlu meninjau kebijakan serupa agar tidak tertinggal dalam arus transformasi digital global. Selain itu, membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset kripto secara lebih luas dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

“Langkah ini juga dinilai strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem blockchain global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan pengguna aset kripto di tanah air,” pungkasnya.

Perlu diethui, Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah legislatif yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan integrasi sektor keuangan nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan perkembangan teknologi finansial. Dalam revisi ini, sejumlah perubahan signifikan diusulkan, seperti peningkatan peran pengawasan DPR terhadap lembaga-lembaga keuangan strategis seperti OJK, LPS, dan Bank Indonesia, serta penguatan mekanisme evaluasi kinerja pejabat tinggi di sektor tersebut.

Selain itu, revisi ini juga membuka ruang bagi inovasi keuangan digital, termasuk wacana menjadikan aset kripto sebagai alat pembayaran resmi, serta penyesuaian program penjaminan polis asuransi oleh LPS. Dengan revisi ini, pemerintah dan legislatif berharap dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adaptif, inklusif, dan tangguh dalam menghadapi dinamika ekonomi masa depan.