Insentif Pajak UMKM Diperpanjang hingga 2029, Pemerintah Siapkan Rp2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

ASIAWORLDVIEW – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, telah merumuskan dan meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 yang terdiri dari 17 program strategis.

“Empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029,” kata Menko Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi,” ia menambahkan.

Delapan di antaranya merupakan program akselerasi yang difokuskan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, seperti program magang bagi lulusan perguruan tinggi dengan uang saku setara upah minimum, perluasan insentif pajak PPh 21 untuk sektor pariwisata, bantuan pangan berupa beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal seperti pengemudi ojol dan kurir.

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Stimulus Ekonomi: UMKM, hingga Kendaraan Listrik Dapat Dukungan

Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029, sehingga memberikan kepastian bagi UMKM. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Untuk program kedua yang dilanjutkan tahun depan, yakni perpanjangan PPh Pasal 21 yang pada tahun ini diperluas tidak hanya untuk sektor padat karya, tetapi juga pada sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe (horeka). Pemerintah telah memproyeksi estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp480 miliar.

“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah,” ia menambahkan.

Empat program lainnya akan dilanjutkan hingga tahun 2026, termasuk insentif pajak untuk UMKM dan sektor padat karya. Sementara itu, lima program difokuskan pada penyerapan tenaga kerja, seperti pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, revitalisasi tambak Pantura, dan modernisasi kapal nelayan, yang secara kolektif diproyeksikan mampu menciptakan jutaan lapangan kerja baru dalam dua tahun ke depan. Paket ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap inklusif dan berkelanjutan di tengah tantangan global.