ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengumumkan langkah tegas untuk memperketat regulasi impor, khususnya terhadap barang-barang yang berpotensi mengandung paparan radiasi. Hal ini dilakukan menyusul temuan kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) pada ekspor udang beku ke Amerika Serikat.
“Kami sedang meninjau peraturan kami dan memperketatnya, terutama untuk barang-barang yang mengandung limbah, khususnya logam bekas,” kata Menteri Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan bahwa investigasi awal menemukan 14 kontainer scrap logam asal Filipina yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, dan sembilan di antaranya terdeteksi mengandung Cs-137. Selanjutnya, Indonesia akan memperketat peraturan impor, terutama untuk barang-barang yang terkait dengan paparan radiasi, setelah terdeteksi adanya kontaminasi Cesium-137 pada ekspor udang.
Baca Juga: Kontaminasi Radioaktif di Udang RI: Antara Risiko Kesehatan dan Reputasi Ekspor
“Indonesia sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini. Kontainer-kontainer ini akan diekspor kembali ke Filipina segera,” katanya.
Pihak berwenang juga melacak dugaan kontaminasi ke fasilitas PT PMTI di kawasan industri Cikande, Banten. Lokasi tersebut telah disegel dan dijadwalkan untuk didekontaminasi.cKementerian Kesehatan telah memulai pemeriksaan medis terhadap komunitas yang kemungkinan terpapar isotop tersebut.
“PT PMTI telah diisolasi, dan proses dekontaminasi akan segera dimulai. Selama hampir seminggu, Kementerian Kesehatan telah memeriksa warga untuk kemungkinan paparan,” kata Hasan.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai AS mendeteksi Cs-137 dalam kontainer dari Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengatakan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mendeteksi isotop tersebut dalam pengiriman yang tiba di pelabuhan Los Angeles, Houston, Savannah, dan Miami. Kontainer yang positif terdeteksi ditolak masuk.
