ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya memperkuat penanggulangan penipuan daring dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu pertukaran informasi, respons cepat, serta kejelasan peran dan akuntabilitas. BI menilai bahwa meskipun sudah ada task force dan jalur komunikasi resmi, koordinasi antar lembaga masih menjadi tantangan, terutama saat insiden terjadi mendadak.
“Meskipun kita memiliki satuan tugas atau saluran komunikasi yang telah ditetapkan, tantangan utamanya adalah mengetahui cara berkoordinasi secara efektif ketika insiden penipuan mendadak dilaporkan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI, Sally M. Hutapea, Senin (28/9/2026).
Ia mencatat bahwa masih ada tantangan dalam koordinasi penanggulangan penipuan daring. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang lebih terstruktur agar informasi dapat segera dibagikan dan tindakan cepat bisa dilakukan. Selain itu, prosedur operasional harus jelas mengenai siapa yang harus dihubungi, informasi minimum yang dibutuhkan, serta pihak yang bertanggung jawab mengambil langkah.
“Koordinasi tidak berarti setiap lembaga membanjiri satuan tugas atau saluran komunikasi dengan laporan terpisah. Sebaliknya, tambahnya, para pemangku kepentingan memerlukan sistem yang terintegrasi yang memungkinkan pertukaran informasi secara langsung dan efektif saat insiden terjadi,” ia menambahkan.
Baca Juga: Prabowo Yakin Indonesia Jadi Gerbang 290 Juta Konsumen ke Pasar Eurasia
Selain itu, respons terhadap eskalasi insiden dalam praktiknya juga harus diperkuat. Ketika indikator penipuan terdeteksi, ia menjelaskan bahwa prosedur operasional harus secara jelas mendefinisikan siapa yang menghubungi siapa, informasi minimum yang diperlukan, saluran komunikasi yang ditunjuk, serta entitas mana yang mengambil tindakan.
Menurutnya, koordinasi menjadi sangat menantang ketika insiden terjadi pada akhir pekan, karena diperlukan respons lintas lembaga yang cepat.
Jika indikator awal terdeteksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengarah ke sistem pembayaran, maka OJK harus segera berkoordinasi dengan BI untuk melacak aliran dana dan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Ia menambahkan bahwa peran dan akuntabilitas masing-masing pihak harus diperjelas, dengan menekankan bahwa koordinasi antarlembaga tidak boleh mengaburkan kewenangan masing-masing lembaga.
Upaya untuk memperkuat koordinasi telah mendapatkan momentum setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini mencakup pembentukan satuan tugas lintas otoritas dan antarkementerian untuk melindungi kepentingan publik.
“Karena pada akhirnya, yang terpenting bukanlah jumlah mekanisme koordinasi, forum, atau satuan tugas, melainkan seberapa efektif koordinasi tersebut bekerja ketika konsumen atau masyarakat menjadi korban,” ujarnya. Bank Indonesia (BI) telah menyerukan kepada para pemangku kepentingan lintas sektor untuk memperkuat langkah-langkah penanggulangan penipuan daring dengan berfokus pada tiga bidang utama, yaitu pertukaran informasi, respons cepat terhadap insiden, serta peran dan pertanggungjawaban yang jelas.
