Pergantian Menteri Keuangan Berdampak Pada Arah Baru Industri Kripto di Indonesia?

Kripto

ASIAWORLDVIEW – Pergantian posisi Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Senin, 14 September 2026, langsung menjadi sorotan industri aset kripto nasional. Meskipun pengaturan dan pengawasan aset digital berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan tetap memegang peranan krusial dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor tersebut.

Pelaku industri menilai bahwa siapa pun yang duduk di kursi Menteri Keuangan akan sangat memengaruhi iklim investasi, daya saing platform domestik, serta insentif bagi inovasi di ruang aset digital yang tengah tumbuh pesat. Oleh karena itu, pelantikan Suahasil Nazara bukan sekadar rotasi kabinet, melainkan sinyal yang ditunggu-tunggu mengenai apakah pemerintah akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain serius di ekonomi kripto global atau justru memperketat kebijakan fiskal yang berpotensi menghambat pertumbuhan.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyambut positif pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan RI. Menurutnya, dialog antara industri dan regulator menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudho.

Ia menilai kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepatuhan, dan pertumbuhan industri akan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat ekosistem aset digital Indonesia. Penyesuaian kebijakan tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan kondisi industri yang lebih sehat, namun pelaku industri tetap perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Yudho juga menekankan bahwa tantangan Indonesia untuk berkembang sebagai pusat industri kripto global tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengguna maupun nilai transaksi domestik.

“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” ujarnya.

Baca Juga: Bos FLOQ: Industri Kripto Indonesia Makin Matang, Pertumbuhan Bukan Sekadar Angka Transaksi

Dalam pandangannya, Indonesia perlu membangun produk dan ekosistem yang kompetitif agar mampu menarik likuiditas serta pelaku industri dari pasar global. Dengan fondasi regulasi aset digital yang semakin terbentuk, tahap berikutnya akan berkaitan dengan bagaimana Indonesia meningkatkan daya saing ekosistem domestik sekaligus menciptakan ruang bagi inovasi dan partisipasi pelaku global.

Saat ini, ketentuan perpajakan aset kripto di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, sebuah kebijakan yang disambut positif karena mengurangi beban ganda bagi investor dan pelaku pasar. Namun, pemerintah tetap mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

Struktur pajak ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing platform domestik, terutama ketika industri Indonesia berhadapan dengan bursa global yang menawarkan likuiditas lebih dalam, biaya transaksi lebih rendah, dan kerangka regulasi yang lebih mapan. Dalam konteks ini, pelaku industri terus mencermati apakah pemerintahan di bawah Suahasil akan mempertahankan, menyesuaikan, atau bahkan mereformasi kebijakan perpajakan tersebut agar tetap seimbang antara kepentingan fiskal negara dan pertumbuhan ekosistem.

Dari rekam jejak publiknya, Suahasil Nazara belum secara spesifik menyatakan sikap mendukung atau menolak aset kripto sebagai instrumen investasi. Pandangannya selama ini lebih banyak berkaitan dengan perkembangan fintech, transformasi keuangan digital, serta pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan. Ia juga pernah terlibat dalam riset akademik mengenai central bank digital currency (CBDC) pada 2022, namun pembahasan mengenai CBDC tidak secara langsung menunjukkan sikap terhadap aset kripto terdesentralisasi seperti Bitcoin.

Hal ini membuat pasar bersikap wait-and-see, karena arah kebijakan Suahasil terhadap kripto masih menjadi tanda tanya besar. Di satu sisi, latar belakangnya sebagai akademisi dan birokrat fiskal yang berpengalaman memberikan harapan akan kebijakan yang terukur dan berbasis data. Di sisi lain, industri membutuhkan kepastian yang lebih konkret, terutama terkait perlakuan pajak, legalitas, dan integrasi kripto ke dalam sistem keuangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *