ASIAWORLDVIEW – Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam memperluas kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat. Kali ini menyasar dua isu krusial di era digital: pengembangan kecerdasan buatan (AI) yang bertanggung jawab dan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan, Selasa (8/9/2026), bahwa keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus berjalan beriringan dengan kepastian aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” tegasnya.
Pertemuan ini membahas sejumlah agenda digital strategis, dengan fokus utama pada pengembangan AI serta kebijakan perlindungan anak di ranah daring. Amerika Serikat sendiri telah menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Indonesia di bidang teknologi baru, investasi, dan keamanan. Bahkan, melalui Kuasa Usaha Kedubes AS Peter Haymond, Washington menegaskan dukungannya terhadap upaya Indonesia menciptakan iklim usaha yang kondusif guna memperluas perdagangan dan investasi.
Di sektor AI, Meutya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI berdasarkan tingkat risiko. Pendekatan ini bertujuan agar inovasi tetap berkembang, namun masyarakat memiliki kepastian mengenai keamanan dan penggunaan teknologi tersebut.
Baca Juga: Putusan MK Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Deadline 28 September 2026
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” jelas Meutya.
Pemerintah saat ini menyiapkan dua Peraturan Presiden mengenai AI, yakni Perpres Etika AI dan Perpres Peta Jalan AI. Regulasi tersebut akan menjadi payung pengembangan AI nasional yang dibangun di atas empat fondasi utama: tata kelola digital yang transparan, infrastruktur digital yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif.
Dalam tahap awal, pemerintah memfokuskan pengembangan AI pada sepuluh sektor prioritas nasional, meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.
Indonesia juga menyiapkan kerangka Responsible AI dengan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah. Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik setiap sektor melalui regulasi sektoral.
Pemerintah juga telah melakukan konsultasi dengan pelaku industri teknologi AS terkait rancangan Perpres AI. Dalam konsultasi tersebut, pihak AS mempertanyakan apakah prinsip-prinsip etika AI yang dirumuskan Indonesia telah mengacu pada standar internasional. Kemkomdigi menegaskan bahwa rancangan Perpres AI telah merujuk pada berbagai pedoman global, termasuk panduan etika AI ASEAN, UNESCO, IEEE, dan forum internasional lainnya
