ASIAWORLDVIEW – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator seluler untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akumulasi kuota internet. Putusan ini menuntut opsel agar menyesuaikan sistem layanan data mereka sehingga pelanggan dapat menikmati kuota secara lebih adil dan transparan, tanpa adanya praktik pemisahan kuota yang merugikan.
“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong tata kelola industri telekomunikasi yang lebih sehat. Dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah berharap opsel segera melakukan penyesuaian teknis maupun administratif, sehingga pada akhir September 2026 seluruh layanan internet sudah sesuai dengan regulasi baru.
Baca Juga: Fokus Perluas Infrastruktur, Kemkomdigi Usul Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun Tahun 2027
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan telekomunikasi. Selain itu, mendukung agenda transformasi digital nasional yang menuntut akses internet yang merata, transparan, dan berkelanjutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin kuota tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga hak konsumen terlindungi.
Operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan kuota, seperti rollover (akumulasi kuota), perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau bentuk layanan lain yang tidak merugikan pengguna. Pemerintah melalui Menkomdigi Meutya Hafid menetapkan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi opsel untuk melaporkan kepatuhan terhadap putusan ini.
Dampaknya bagi konsumen sangat signifikan, karena hak atas kuota internet yang telah dibayar kini terlindungi secara hukum, tarif layanan harus lebih transparan, dan pengguna memiliki fleksibilitas dalam menentukan mekanisme perlindungan kuota sesuai kebutuhan. Putusan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi, memastikan bahwa layanan digital di Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

