ASIAWORLDVIEW – ETF emas menjadi tonggak baru dalam pasar modal Indonesia. Dengan menggabungkan transparansi bursa dan efisiensi biaya. Kehadiran Syailendra dan Mirae sebagai dealer partisipan dan Pegadaian sebagai penyedia emas menambah kredibilitas produk ini. Selain itu, membuka jalan bagi adopsi lebih luas instrumen emas di era digital.
Dengan berkembangnya investasi emas dengan berbagai jenis, masyarakat diharapkan mengetahui perbedaannya. Tak hanya Emas Fisik, dan Emas Digital, kini terdapat ETF Emas.
“Ragam di atas dengan sangat gamblang menggambarkan adanya struktural dalam kepemilikan komoditas logam mulia di Indonesia. Terkadang menjadi pilihan sulit,” sebut Agustinus Candra, Group Head of Operations Syailendra Capital dalam Media Talks, Senin (31/8/2026).
Jika ditinjau dari sisi underlying dan mekanisme settlement, ketiganya tampak serupa karena bersandarkan pada emas fisik berkadar tinggi (LBMA 99,5% atau SNI 99,9%). Namun perbedaan mendasar terletak pada struktur klaim hukumnya.
“ETF mewakili kepemilikan tidak langsung melalui kustodian dan partisipan dealer yang membentuk pasar sekunder terorganisasi di bursa, ” ia menambahkan.
Baca Juga: Memahami Mekanisme ETF Emas, OJK Jamin Nilai Fisik dan Transparansi
Emas fisik mengharuskan serah terima barang secara langsung (yang memicu biaya penyimpanan dan asuransi). sedangkan emas digital mengorbankan bentuk fisik demi kecepatan aplikasi namun menimbulkan counterparty risk terhadap kredibilitas penyedia jasa penitipan.
“Selain itu, keberadaan Dealer Partisipan hanya pada ETF mencerminkan kedalaman likuiditas yang terinstitusionalisasi, di mana para pedagang resmi ini berperan sebagai market maker yang menekan bid-ask spread dan menjamin tersedianya harga acuan yang kontinu, sebuah fasilitas yang sama sekali tidak dimiliki oleh jalur fisik maupun digital, ” jelansya.
Namun, variabel paling krusial yang membedakan secara fundamental adalah aspek perpajakan dan pengawasan, karena di sinilah terjadi divergensi insentif yang paling nyata. ETF Gold dikenai pajak transaksi penjualan sebesar 0,25%—yang secara ekonomi berfungsi sebagai Tobin tax kecil yang mengurangi frekuensi perdagangan jangka pendek namun pada saat bersamaan memberikan kepastian pemungutan pajak di tingkat bursa—serta Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan dengan tarif umum 22% yang bersifat non-final (masih menunggu kepastian regulasi).
Sebaliknya, emas fisik dan digital justru tidak memiliki pajak transaksi khusus—artinya secara de jure tidak ada biaya fiskal pada saat jual-beli—sehingga secara matematis memberikan net return yang lebih tinggi untuk selisih harga jual-beli yang sama. Namun beban perpajakan atas keuntungan sepenuhnya beralih ke mekanisme pelaporan tahunan SPT Mandiri.
ETF Gold berada di bawah kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (dengan landasan POJK No. 2/2026), yang memberikan perlindungan hukum setara instrumen efek dan akses ke mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase pasar modal. Sementara emas fisik sangat bergantung pada sertifikasi produsen (misalnya Antam) tanpa pengawasan terhadap mekanisme perdagangannya. Emas digital hanya diawasi secara parsial oleh Bappebti yang kewenangannya terbatas pada ranah perdagangan berjangka komoditas, bukan pada aspek perlindungan dana nasabah secara penuh layaknya perbankan atau reksa dana.
