ASIAWORLDVIEW – Kementerian Keuangan telah memberikan waktu dua bulan kepada marketplace untuk mengatur pengumpulan pajak penghasilan (PPh). Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dari pedagang online.
Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, Selasa (15/7/2025), pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa penyedia pasar untuk menyebarkan informasi tentang rencananya untuk menunjuk penyedia sistem perdagangan elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak. Para pelaku pasar meminta waktu untuk mempersiapkan sistem mereka sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Begitu mereka siap untuk diimplementasikan, kami kemungkinan akan menunjuk mereka sebagai pengumpul PMSE dalam satu atau dua bulan ke depan,” ia menyatakan.
Marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan ditunjuk sebagai pemungut PPh. Besaran pajak: 0,5% dari omzet bruto tahunan, di luar PPN dan PPnBM
Baca Juga: Fakta Soal Sistem Pertukaran Data Otomatis, Optimalkan Pendapatan Negara dari Pajak
Pajak ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara, penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan, asalkan menyerahkan surat pernyataan
Staf ahli Menteri Keuangan bidang kepatuhan pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut tidak akan diterapkan segera, meskipun telah diumumkan pada 14 Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni, setelah itu, peraturan tersebut diumumkan pada 14 Juli.
Melalui peraturan tersebut, menteri akan menunjuk marketplace sebagai PPMSE untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang online, yang akan mencapai 0,5 persen dari omset kotor tahunan pedagang.
Pajak tersebut tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Kebijakan ini ditujukan kepada pedagang yang memiliki omset tahunan melebihi Rp500 juta, sesuai dengan deklarasi baru yang diajukan ke pasar yang ditunjuk.
