ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kabar Bitcoin Masuk Cadangan Strategis yang Dikelola Danantara, Ini Tanggapan OJK
“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers, 8 Juli 2025.
OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Pungutan OJK sebelumnya mencakup berbagai biaya seperti perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek.
Jumlah investor kripto di Indonesia per Mei 2025 mencapai 14,78 juta orang, dengan nilai transaksi melonjak ke Rp49,57 triliun Pelaku industri bisa lebih fokus membangun infrastruktur, teknologi, dan inovasi layanan.
Menyambut regulasi Initial Coin Offering (ICO), pelaku bisa membangun platform fundraising berbasis token di dalam negeri. Berdampak pada peningkatan kecepatan transaksi, skalabilitas, dan interoperabilitas antar platform.
