Beras Raskin Dioplos Jadi Premium, Pemerintah Rugi Rp2 Triliun per Tahun

Pekerja di gudang Bulog.

ASIAWORLDVIEW – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa sekitar 80% beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) diduga dioplos menjadi beras premium. Kemudian dijual dengan harga lebih tinggi di pasar tanpa pengawasan yang memadai. Hanya sekitar 20% yang benar-benar sampai ke konsumen sesuai ketentuan.

Dia menjelaskan bahwa beras yang disubsidi di bawah program Stabilitas Pangan dan Harga (SPHP) dimaksudkan untuk memastikan keterjangkauan, dengan subsidi mengurangi harga sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram. Namun, banyak dari beras ini tidak sampai ke penerima yang dituju.

Dari estimasi 1 juta ton beras yang dioplos, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp2.000 per kilogram, yang jika dikalikan total volume, menghasilkan potensi kerugian negara sebesar Rp2 triliun per tahun.

“Mereka menampilkan beras yang hanya 20 persen premium, dicampur dengan 80 persen stok bersubsidi.” Ini menyebabkan kerugian sebesar Rp2 triliun setiap tahunnya,” katanya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Indonesia Ekspor Beras ke Malaysia, Total 24.000 Ton per Tahun

Dia juga mencatat bahwa masalah ini semakin parah ketika beras SPHP didistribusikan selama musim panen, yang menekan harga bagi petani dan mengganggu pasar beras dengan memungkinkan pihak ketiga mengeksploitasi rantai pasokan.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini terjadi saat panen raya, yang justru memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang bagi spekulan memainkan suplai pasar. Satgas Pangan kini sedang menyelidiki kasus ini dan pemerintah berjanji akan menindak tegas para pelaku.

“Sulaiman mengatakan bahwa “Satuan Tugas Pangan telah melakukan investigasi lapangan dan mendesak pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut,” ia menambahkan.

Menurutnya, beras SPHP sering dibongkar dari kemasan aslinya, dikemas ulang, dan dijual sebagai beras medium atau premium —melanggar standar distribusi.

Pemerintah menyerukan kepada semua distributor beras untuk mengikuti peraturan beras bersubsidi. Sulaiman memperingatkan bahwa sanksi hukum akan dikenakan pada pelanggar.