ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menegaskan langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian daring ilegal dengan menginstruksikan bank-bank komersial untuk melakukan enhanced due diligence (EDD). Atau langsung memblokir lebih dari 36.000 rekening bank yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi perjudian.
Instruksi ini muncul setelah OJK menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menandai sekitar 36.191 rekening bermasalah. Melalui kebijakan tersebut, bank diwajibkan tidak hanya membekukan rekening yang sudah ditandai, tetapi juga menutup rekening lain yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari individu yang diduga terlibat.
“Penerapan EDD bertujuan memastikan profil nasabah dan aktivitas transaksional sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku, sehingga sistem perbankan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” sebut Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Perbankan, Dian Ediana Rae, dikutip Asia World View, Rabu (7/7/2026).
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Fenomena Spam Komentar Judi Online Sasar Influencer
Intervensi ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan OJK dalam memperkuat pengawasan sektor keuangan, menjaga stabilitas ekonomi, serta menutup celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan perjudian daring. Langkah ini juga menunjukkan peningkatan signifikan dibanding laporan sebelumnya, di mana jumlah rekening yang ditandai hanya sekitar 33.836, sehingga menandai eskalasi serius dalam upaya pemberantasan.
“Untuk memberantas perjudian daring, yang telah berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank-bank untuk melakukan due diligence yang diperketat (EDD) dan/atau memblokir sekitar 36.191 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian daring,” ia menambahkan.
“OJK telah meminta bank-bank untuk memperluas langkah-langkah tindak lanjutnya dengan secara sistematis menutup rekening lain yang sesuai dengan Nomor Identitas Nasional (NIK) dari individu yang diduga terlibat dalam perjudian daring,” jelasnya.
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir atau dikenakan EDD menunjukkan peningkatan dibandingkan laporan sebelumnya, yang berjumlah sekitar 33.836 rekening. Hal ini menandai penambahan 2.355 rekening ke dalam daftar tindak lanjut berdasarkan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
