ASIAWORLDVIEW – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen, Selasa (9/6/2026). Ini menjadi sebuah langkah yang mencerminkan kebijakan moneter ketat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Kami menaikkannya lagi menjadi 5,5 persen. Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tetapi (melakukannya) untuk menarik investasi portofolio asing,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kenaikan suku bunga acuan ini biasanya dilakukan sebagai respons terhadap tekanan inflasi, dinamika nilai tukar rupiah, serta kondisi pasar keuangan global. BI berupaya mengendalikan laju inflasi agar tetap sesuai target, sekaligus menjaga daya tarik investasi di Indonesia melalui imbal hasil yang lebih kompetitif.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.100, Dampak Ketegangan Geopolitik dan Kebijakan The Fed
Ia mengakui BI enggan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate), namun tetap melakukannya untuk menarik arus masuk investasi portofolio asing ke dalam negeri. Pihaknya juga telah menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps pada Rapat Dewan Gubernur bulanan pada 19-20 Mei.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan menekan risiko arus modal keluar, terutama di tengah ketidakpastian global. Dampaknya, sektor perbankan akan menyesuaikan suku bunga pinjaman dan deposito, sehingga memengaruhi konsumsi masyarakat dan investasi dunia usaha.
Meski dapat menahan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek, langkah ini dipandang perlu untuk memastikan stabilitas makroekonomi. Juga dalam mendukung keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
