Anak-Anak Kecanduan Judi Online, Darurat Perlindungan di Era Digital

Pengguna ponsel pintar.(freepik)

ASIAWORLDVIEW – Judi online makin meresahkan, hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda karena menunjukkan betapa masifnya paparan praktik ilegal tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya penguatan literasi digital serta edukasi mengenai bahaya judi online di sekolah sebagai langkah pencegahan dini. Menurutnya, sekolah harus menjadi garda terdepan dalam membekali siswa dengan pengetahuan dan keterampilan digital yang sehat, agar mereka mampu mengenali risiko sekaligus menghindari jebakan praktik ilegal tersebut.

Anak terpapar judi online, karena minimnya pemahaman mengenai risiko penggunaan ruang digital. Ratarata awalnya bermain gim daring dapat dengan mudah diarahkan menuju situs judi online melalui berbagai tautan dan iklan digital.

“Kami di kementerian melalui program MPLS itu nanti salah satu materinya adalah penyuluhan tentang bahaya judi online bagi anak-anak sekolah. Karena, sebagian mereka yang terpapar sebagian memang karena tidak tahu. Mereka mungkin main gim, kemudian tersesat ke judi online,” katanya.

Baca Juga: Kemkomdigi Gunakan Teknologi AI untuk Perangi Judi Online

Pemerintah bersinergi untuk memberantas judi online. Upaya ini tidak hanya bertujuan melindungi generasi muda dari kerugian finansial dan sosial, tetapi juga membangun kesadaran kritis terhadap penggunaan teknologi. Dengan memperkuat literasi digital dan memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi online, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada masa depan anak-anak Indonesia.

“Kami kan sudah ada penandatanganan kesepakatan bersama enam kementerian, termasuk dengan Kapolri terkait dengan penggunaan teknologi digital, juga pembatasan penggunaan media sosial untuk mereka yang di bawah 16 tahun,” ia menmabahkan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 3,45 juta situs perjudian daring atau judi online (judol) sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana perjudian daring pada 2025 mencapai Rp286 triliun. Angka tersebut turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *