Kesepakatan Dagang RI-AS Hanya Atur Perdagangan Digital, Bukan Transfer Data

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

ASIAWORLDVIEW – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafidz menegaskan bahwa tidak ada transfer data penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dalam sistem digital nasional. Pernyataan ini muncul untuk merespons kekhawatiran publik terkait keamanan dan kedaulatan data setelah muncul isu kerja sama teknologi dengan pihak asing.

“Seluruh data kependudukan warga Indonesia disimpan dan dikelola di dalam negeri, di bawah pengawasan pemerintah melalui pusat data nasional yang berlokasi di Indonesia,” ia mengatakan.

Menurut dia, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital atau aktivitas ekosistem digital.

Baca Juga: Privasi Dipertanyakan, Publik Kritik Perjanjian Transfer Data Indonesia-AS

Berdasarkan perjanjian dagang itu, Indonesia diminta untuk memberi kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa AS memiliki standar perlindungan yang setara. Kesepakatan kedua negara juga menyatakan bahwa proses transfer data tetap patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” katanya.

Dalam transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia, negara tujuan harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Menurutnya, penilaian tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, yang sedang dalam tahap pembentukan, untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Ia menambahkan bahwa sistem keamanan siber terus diperkuat agar tidak ada kebocoran atau akses ilegal dari luar negeri. Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan data digital Indonesia dan memastikan bahwa informasi pribadi warga tetap terlindungi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *