ASIAWORLDVIEW – Bank sentral Rwanda kembali menegaskan larangan terhadap aktivitas mata uang kripto yang melibatkan mata uang nasional. Hal itu terjadi setelah Bybit memperkenalkan dukungan untuk franc Rwanda di pasar peer-to-peer-nya, yang memicu respons regulasi yang cepat.
Dalam pernyataan yang diterbitkan 5 Maret 2026, Bank Sentral Rwanda menyatakan bahwa aset kripto tidak diizinkan untuk pembayaran, konversi yang melibatkan franc, atau perdagangan peer-to-peer berdasarkan kerangka kerja saat ini. Bank sentral memperingatkan warga agar tidak menggunakan layanan tersebut, dengan alasan risiko keuangan dan ketidakhadiran perlindungan hukum dalam kasus kerugian.
Klarifikasi tersebut menyusul pengumuman dari Bybit pada Jumat bahwa pengguna dapat membeli dan menjual aset digital menggunakan franc Rwanda melalui platform P2P-nya. Bursa tersebut tidak menyebutkan apakah telah memperoleh persetujuan regulasi lokal sebelum mengaktifkan fitur tersebut, dan belum mengeluarkan tanggapan publik terhadap pernyataan bank sentral.
Regulator menekankan bahwa franc Rwanda tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Bank sentral juga menegaskan kembali bahwa lembaga keuangan di bawah pengawasannya dilarang memfasilitasi konversi antara franc dan aset kripto, memperkuat pembatasan yang dirancang untuk membatasi paparan antara sistem keuangan domestik dan pasar aset digital.
Baca Juga: SEC AS Bentuk Tim Tugas Lintas Batas untuk Tangani Penipuan Kripto Global
Rwanda telah mempertahankan sikap restriktif terhadap kripto sejak 2018, ketika otoritas pertama kali mengambil langkah untuk membatasi penggunaannya dalam transaksi domestik. Pembuat kebijakan menggambarkan posisi ini sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi stabilitas keuangan dan mempertahankan kepercayaan terhadap mata uang lokal.
Peringatan terbaru ini menyoroti kekhawatiran bahwa platform kripto asing yang mengintegrasikan franc ke dalam layanan perdagangan dapat melewati pengamanan yang ada. Dengan memfasilitasi transaksi peer-to-peer yang denominasi dalam mata uang lokal, platform-platform tersebut berisiko menciptakan saluran informal yang beroperasi di luar pengawasan regulasi.
Di saat yang sama, Rwanda sedang mengembangkan proyek mata uang digital yang didukung negara, e-franc, yang masih berada pada fase proof-of-concept. Otoritas memandang inisiatif ini sebagai cara untuk memodernisasi infrastruktur pembayaran sambil mempertahankan kendali atas kebijakan moneter dan penerbitan mata uang. Fase uji coba diharapkan akan dilanjutkan seiring kemajuan proyek.
Upaya regulasi juga berkembang melampaui pembatasan langsung. Pada bulan Maret, Otoritas Pasar Modal Rwanda merilis kerangka kerja draf yang bertujuan menetapkan aturan bagi penyedia layanan aset virtual. Proposal tersebut menguraikan sistem perizinan yang akan mengizinkan aktivitas yang diatur sambil mempertahankan batasan ketat mengenai cara penggunaan kripto di dalam negeri.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, aset kripto tidak akan diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan beberapa aktivitas akan dilarang, termasuk operasi penambangan, layanan pencampur, dan token yang terikat dengan franc Rwanda. Kerangka kerja tersebut juga memperkenalkan langkah-langkah pengawasan yang bertujuan untuk menempatkan penyedia layanan di bawah pengawasan regulasi.
Pendekatan ini mencerminkan tren yang lebih luas di antara pasar negara berkembang yang berusaha menyeimbangkan inovasi dengan kontrol atas sistem keuangan domestik. Sementara beberapa yurisdiksi telah merangkul aset digital, yang lain telah mengambil langkah untuk membatasi penggunaannya guna mencegah pelarian modal, mengurangi paparan terhadap volatilitas, dan menjaga kedaulatan moneter.
Data dari Chainalysis menunjukkan bahwa Rwanda berada di antara pasar dengan tingkat adopsi terendah untuk aktivitas mata uang kripto sepanjang tahun 2024 dan 2025, dengan volume transaksi yang tertinggal dari negara-negara tetangga di kawasan tersebut seperti Nigeria dan Afrika Selatan.
