ASIAWORLDVIEW – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menegaskan pentingnya pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini sebagai langkah perlindungan terhadap dampak negatif dunia digital. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, mencegah kecanduan gawai, serta mengurangi risiko gangguan kesehatan mental akibat penggunaan internet berlebihan.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah mulai 28 Maret 2026 mengimplementasikan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menyambut baik peraturan tersebut. Menurutnya, pemerintah menetapkan pembatasan akses akun pada platform digital berdasarkan kelompok usia anak. Anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada platform digital yang secara khusus dirancang untuk anak dan memiliki tingkat risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
Baca Juga: Google Diminta Jadi `Polisi` Digital, Wujudkan Internet Aman bagi Masyarakat
“Anak usia 13–16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Sementara itu, remaja usia 16–18 tahun dapat memiliki akun pada platform digital dengan persetujuan orang tua,” ujar Kawiyan.
Anak-anak diharapkan lebih fokus pada kegiatan belajar, interaksi sosial langsung, dan pengembangan keterampilan hidup yang sehat. Selain itu, regulasi ini juga mendorong peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta mendampingi anak saat menggunakan teknologi, sehingga internet dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengorbankan tumbuh kembang mereka.
“Anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring yang memungkinkan interaksi bebas dengan pengguna lain,” ia menambahkan.
