THR dan BHR Hak Pekerja, Menaker Yassierli  Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Industri

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

ASIAWORLDVIEW – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh pelaku industri untuk mematuhi ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pekerja. Penegasan ini bertujuan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi yang berlaku, terutama menjelang periode hari raya ketika kebutuhan ekonomi meningkat.

Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” kata Yassierli, dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).

Sementara, BHR Keagamaan merupakan bentuk penghargaan yang wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Menaker Yassierli: Wirausaha Inklusif Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja Baru

“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” ia menambahkan.

Pemberian ini dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima pekerja selama periode tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan adanya dukungan finansial tambahan bagi para mitra kerja menjelang hari raya keagamaan, sekaligus menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan karyawan, sekaligus menjaga stabilitas produktivitas industri secara keseluruhan.