Kripto Sah Jadi Aset Investasi di Indonesia, Muhammadiyah Dorong Kepastian Hukum

Token kripto.

ASIAWORLDVIEW – Bagi sebagian masyarakat Indonesia, kripto masih menimbulkan rasa takut dan keraguan karena dianggap mirip dengan praktik judi. Persepsi ini muncul dari sifat harga aset kripto yang sangat fluktuatif, di mana keuntungan atau kerugian bisa terjadi dalam waktu singkat tanpa kepastian. Ketidakpahaman terhadap teknologi blockchain serta minimnya regulasi yang jelas juga memperkuat anggapan bahwa kripto lebih menyerupai spekulasi berisiko tinggi daripada instrumen investasi yang sah.

Akibatnya, banyak orang memilih untuk menjauh, meskipun di sisi lain kripto terus berkembang sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital global. Pandangan ini menunjukkan perlunya edukasi dan kepastian hukum agar masyarakat dapat membedakan antara investasi berbasis teknologi dengan aktivitas yang bersifat perjudian.

Mengutip dari situs resinya, Jumat (6/3/2026), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai penting untuk segera memberikan kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) terkait dinamika keuangan digital yang berkembang pesat. Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga kemaslahatan masyarakat, agar penggunaan teknologi finansial modern tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menimbulkan keraguan hukum.

Baca Juga: Tips Investasi Aman Kripto di Indonesia: Kenali Teknologinya dan DYOR

Dengan adanya kepastian tersebut, umat diharapkan dapat memanfaatkan layanan keuangan digital secara lebih aman, terarah, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kebermanfaatan yang menjadi landasan ajaran Islam.

Kripto memiliki posisi yang unik, bukan sebagai alat pembayaran. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menegaskan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di wilayah Indonesia. Namun, negara tetap mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital. Hal ini ditegaskan melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan kripto sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 memberikan legalitas formal bagi perdagangan kripto di pasar fisik. Dengan demikian, meski kripto tidak sah sebagai alat pembayaran, ia tetap memiliki legitimasi sebagai instrumen investasi yang diatur secara resmi dalam kerangka hukum Indonesia.