ASIAWORLDVIEW – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa potensi pelebaran defisit anggaran negara tidak akan mengganggu pergerakan dan kinerja ekonomi Indonesia. Ia mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga defisit dalam batas legal.
“Defisit mungkin sedikit meningkat. Tetapi yang pasti adalah kami akan memastikan hal itu tidak melanggar hukum,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa defisit anggaran negara 2025 diproyeksikan meningkat dari perkiraan sebelumnya sebesar 2,78 persen dari produk domestik bruto, seperti yang diuraikan dalam laporan semester lalu. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu.
Menkeu Purbaya menekankan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memulihkan kinerja ekonomi. Seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi, ia menyatakan keyakinan bahwa perkembangan defisit anggaran akan menjadi lebih terkendali ke depannya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimistis Stabilitas Fiskal dan Investasi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi 6%
“Dan yang terpenting adalah ekonomi terus bergerak, laba perusahaan meningkat, dan ini secara otomatis akan tercermin dalam harga saham yang lebih tinggi,” ia menambahkan.
Seperti yang telah disebutkan, target defisit anggaran negara tahun 2025 direvisi dari target awal 2,53 persen dari PDB menjadi 2,78 persen dari PDB. Revisi ini mempertimbangkan penerimaan pendapatan negara yang lebih lambat dari perkiraan. Menurut data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, per 30 November 2025, defisit anggaran berada di angka 2,35 persen dari PDB, setara dengan Rp560,3 triliun.
Pendapatan negara mencapai Rp2.351,5 triliun, atau 82,1 persen dari proyeksi anggaran 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun. Sementara itu, pengeluaran negara tercatat sebesar Rp2.911,8 triliun, atau 82,5 persen dari proyeksi Rp3.527,5 triliun. Meskipun pendapatan negara diproyeksikan kurang dari target, Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga defisit anggaran di bawah batas maksimal 3 persen dari PDB, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
