AS Siapkan RUU untuk Melacak Aset Kripto di Luar Negeri

Gedung Putih, Amerika Serikat.(freepik)

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memulai tinjauan terhadap usulan dari IRS, badan pajaknya. Langkah ini dilakukan untuk melacak dan mengenakan pajak atas kepemilikan cryptocurrency warga AS di luar negeri.

Pemerintahan Donald Trump memperketat upayanya untuk mencegah warga negara memindahkan aset digital mereka ke luar negeri guna menghindari pajak.

Menurut laporan Bloomberg, Gedung Putih telah memulai tinjauan terhadap usulan Departemen Keuangan yang akan memberi wewenang kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk mengakses kepemilikan akun kripto warga AS di luar negeri. Kemudian dikenakan pemungutan pajak yang tepat.

Baca Juga: Shutdown AS Berakhir, Pasar Kripto Mulai Menggeliat

Sementara itu, rancangan undang-undang ini membawa pemerintah AS selangkah lebih dekat untuk bergabung dengan gerakan CARF (Crypto Asset Reporting Framework). CARF, yang didirikan pada 2022 oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), adalah kerangka kerja pajak global yang memfasilitasi pertukaran informasi akun kripto secara otomatis lintas batas, bertujuan untuk menekan penghindaran pajak.

Jika disetujui, AS akan bergabung dengan daftar panjang negara-negara berdaulat yang telah mengadopsi kerangka kerja ini ke dalam kebijakan pajak mereka. Di antara negara-negara yang telah menandatangani kesepakatan ini adalah Inggris, Prancis, dan Jepang. Menariknya, pusat-pusat kripto seperti Singapura dan Uni Emirat Arab (UEA) juga telah bergabung dengan program ini.

Selain itu, pemerintah AS sedang mengerjakan RUU Crypto Clarity, sebuah usulan legislatif yang bertujuan untuk menetapkan kerangka regulasi yang jelas untuk aset digital. Departemen Keuangan AS dan IRS juga telah menerbitkan panduan baru mengenai staking Exchange Traded Products (ETPs), yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak bagi investor di Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah AS di bawah pemerintahan Donald Trump telah menjadi lebih ramah terhadap aset digital, bahkan mengganti ketua SEC yang keras dengan sosok yang pro-kripto