ASIAWORLDVIEW – Hong Kong menolak rencana transformasi lima perusahaan terdaftar yang ingin menjadi Digital Asset Treasuries (DAT). Penolakan ini memperkuat sinyal bahwa kawasan ini masih menganggap model treasury berbasis kripto sebagai area abu-abu secara hukum.
Menurut Huang Tianyou, Ketua Komisi Pengawas Sekuritas China (CSRC), Hong Kong belum memiliki kerangka hukum yang jelas mengenai partisipasi perusahaan publik dalam pengelolaan aset kripto. Ini berarti setiap langkah menuju transformasi menjadi DAT masih dianggap “tidak sah” dari perspektif regulasi.
Kondisi tersebut bertentangan dengan tren saat ini di Amerika Serikat, di mana model DAT telah luas diterapkan. Namun, tanpa regulasi yang jelas, regulator menganggap langkah tersebut masih berisiko bagi investor umum.
Baca Juga: Bitcoin Terkoreksi ke USD109.000, Pasar Kripto Masuki Fase Konsolidasi
Huang juga menyatakan bahwa sebagian besar investor lokal tidak memahami apa itu DAT dan dampaknya terhadap penilaian perusahaan. Ia menekankan pentingnya pendidikan investor, terutama karena perusahaan DAT dapat terlihat lebih berharga daripada kenyataannya hanya karena mereka memegang aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Sementara, Bursa Efek Hong Kong juga mempertanyakan motivasi di balik keinginan lima perusahaan terdaftar untuk mengubah model bisnis mereka menjadi manajer aset digital. Banyak yang diduga ingin memanfaatkan hype cryptocurrency untuk meningkatkan valuasi pasar secara instan.
Menurut laporan dari Wen Wei Po News, belum ada satu pun permohonan DAT yang disetujui. Hal ini menunjukkan ketegasan otoritas Hong Kong dalam menyaring transformasi bisnis yang berpotensi “eksploitatif”.
Ketiadaan batasan yang jelas mengenai jumlah aset kripto yang dapat dimiliki oleh perusahaan publik merupakan tantangan. Regulator Hong Kong juga menghadapi tekanan dari pemerintah pusat China terkait penerbitan stablecoin dan proyek kripto lainnya. Beberapa perusahaan besar seperti Ant Group dan JD.com dilaporkan diminta untuk menunda proyek stablecoin mereka.
Pengawasan Bank Rakyat China (PBOC) terhadap proyek aset digital lintas batas ini menunjukkan bahwa Hong Kong harus berhati-hati agar tidak melanggar kebijakan pusat China.
