Mi Instan Indonesia Terlibat Temuan Kimia di Taiwan, BPOM Pastikan Bukan Ekspor Resmi

Kepala BPOM Taruna Ikrar

ASIAWORLDVIEW – Kasus mi instan asal Indonesia yang mengandung bahan berbahaya di Taiwan mencuat setelah otoritas pangan Taiwan menemukan residu etilen oksida dalam produk Indomie Mi Instan Rasa Soto Banjar Limau Kuit. Zat ini merupakan bahan kimia yang biasa digunakan dalam industri, termasuk untuk sterilisasi alat medis, namun tidak diperbolehkan dalam produk pangan karena berisiko bagi kesehatan jika terpapar dalam jangka panjang. Paparan etilen oksida dapat menyebabkan iritasi, gangguan pernapasan, bahkan meningkatkan risiko kanker.

“Kami telah memanggil perwakilan dari Indofood (pembuat produk tersebut) dan memastikan bahwa produk tersebut tidak berasal dari distribusi ekspor Indonesia. Kemungkinan besar produk tersebut dibawa sebagai barang bawaan pribadi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA) mengizinkan kandungan etilen oksida maksimum sebesar 0,1 miligram per kilogram (mg/kg) dalam makanan. Indonesia mematuhi peraturan tersebut, tambahnya, sambil mencatat bahwa beberapa negara bahkan mengizinkan tingkat hingga 0,7 mg/kg.

Baca Juga: Ini Bukti Masyarakat Indonesia Terobesesi dengan Mi Instan

“Etilen oksida masih diperbolehkan. Namun, beberapa otoritas, termasuk Taiwan, menerapkan kebijakan toleransi nol,” ia menambahkan.

Temuan ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI segera mengambil tindakan dengan memanggil produsen terkait, yaitu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, untuk melakukan klarifikasi dan investigasi. Menurut BPOM, produk tersebut bukan bagian dari ekspor resmi ke Taiwan, melainkan didistribusikan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan produsen.

Perbedaan standar keamanan pangan antar negara juga menjadi sorotan, karena Taiwan menetapkan bahwa kadar etilen oksida harus tidak terdeteksi sama sekali, berbeda dengan standar di Indonesia, AS, dan Uni Eropa yang masih mengizinkan batas tertentu. Dia menekankan bahwa produk yang dilaporkan di Taiwan tidak didistribusikan melalui saluran ekspor resmi.

“Namun, hal ini tetap menjadi perhatian kami,” katanya, sambil menambahkan bahwa BPOM telah berkoordinasi dengan produsen dan otoritas Taiwan untuk mengklarifikasi distribusi produk tersebut.

Otoritas Hong Kong turut waspada dan meminta warganya untuk tidak mengonsumsi produk dari batch yang sama, sementara investigasi lintas negara masih berlangsung untuk memastikan keamanan pangan dan regulasi ekspor Indonesia di mata global. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi dan standar produksi makanan olahan.