Rekening Dormant Bisa Disalahgunakan? OJK Ambil Tindakan Tegas

Otoritas Jasa Keuangan.(OJK)

ASIAWORLDVIEW – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meninjau kembali peraturan terkait pengelolaan rekening bank, khususnya rekening tidak aktif yang tengah ramai. Hal ini dilakukan guna memberikan kejelasan yang lebih besar mengenai hak-hak bank dan nasabah.

Anggota Dewan Komisaris OJK dan Kepala Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa OJK memiliki kewenangan hukum untuk mengambil langkah-langkah guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.

“Ini termasuk upaya kami untuk meninjau kembali peraturan terkait rekening bank, termasuk rekening tidak aktif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak bank dan nasabah terdefinisi dengan jelas,” tambah Rae.

Dia mencatat bahwa OJK juga telah menginstruksikan bank-bank untuk memantau rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan. Ia jugamenekankan pentingnya peningkatan kapasitas bank dalam memantau pembelian dan penjualan rekening bank.

Baca Juga: Rekening Menganggur 3 Bulan Dibekukan PPATK, Warga Sebut Tak Tepat Sasaran

ojk memiliki mandat dan kewenangan hukum yang jelas untuk melakukan intervensi atau langkah strategis guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan di Indonesia. Kewenangan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan OJK otoritas dalam mengawasi, mengatur, dan mengambil tindakan korektif terhadap lembaga jasa keuangan yang berpotensi mengganggu kestabilan sistem secara keseluruhan.

Langkah-langkah ini penting dilakukan terutama ketika muncul risiko sistemik, kegagalan operasional, atau polemik publik yang menyangkut kepercayaan nasabah terhadap institusi keuangan. Dengan adanya kewenangan ini, OJK dapat menjalankan peran sentral sebagai penjaga ketahanan sektor keuangan nasional.

Peraturan mengenai rekening tidak aktif umumnya diatur oleh kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.