Kripto Bukan Komoditas Lagi, DJP Ubah Aturan Pajaknya

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.(Kemenkeu)

ASIAWORLDVIEW – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, tengah memfinalisasi revisi aturan perpajakan kripto. Hal ini sebagai respons terhadap perubahan status aset digital tersebut dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Dalam konferensi pers di Kantor DJP, Selasa (22/7/2025), ia menegaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk menjaga kepastian hukum. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi fiskal, dan kontribusi pajak dari sektor aset digital, yang hingga Maret 2025 telah menyumbang lebih dari Rp1,2 triliun ke kas negara

“Kami tengah memfinalisasi revisi aturan pajak kripto karena aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum kini dianggap sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas seperti sebelumnya,” ia menyebutkan.

Baca Juga: Total Penerimaan Pajak dari Aset Kripto Capai Rp1,09 Triliun

Sebelumnya, kripto diperlakukan sebagai komoditas yang berada di bawah pengawasan Bappebti, namun kini pengelolaannya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alhasil regulasi perpajakannya perlu disesuaikan agar tetap relevan dengan karakteristik pasar keuangan digital.

Meski belum merinci isi aturan baru, ia menyebut bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian dari strategi besar DJP dalam menghadapi era ekonomi digital, termasuk pengenaan pajak atas transaksi kripto dan logam mulia secara lebih sistematis mulai tahun 2026.

“Revisi ini merupakan bagian dari inisiatif besar DJP dalam memperluas cakupan pemajakan transaksi digital, termasuk aset kripto dan logam mulia, yang akan diterapkan secara sistematis mulai tahun 2026,” ia menambahkan.

Aturan pajak lama seperti PMK No. 68/2022 dan PMK No. 81/2024 akan disesuaikan agar relevan dengan karakteristik pasar keuangan digital. Dampaknya, PPN dan PPh Pasal 22 Final akan mengalami penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan.