ASIAWORLDVIEW – Kasus PT Bali Ragawisata (PT BRW) menjadi sorotan karena dinyatakan pailit setelah permohonan pembatalan homologasi diajukan oleh salah satu pemegang sahamnya sendiri, Lily Bintoro, bersama PT Bhumi Cahaya Mulia. Putusan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 Juli 2025.
PT BRW sebelumnya telah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mencapai kesepakatan homologasi pada 2021, yang mewajibkan pelunasan utang melalui penjualan aset dalam waktu 5 tahun. Namun, permohonan pembatalan perdamaian oleh pemegang saham sendiri menimbulkan dugaan penyalahgunaan hukum kepailitan untuk tujuan tertentu, seperti menghindari kewajiban atau menguasai kembali aset perusahaan.
“Seyogyanya, pranata kepailitan tidak dijadikan sarana untuk “mengemplang” kewajiban, melainkan digunakan secara bijak dan proporsional dalam situasi di mana debitur benar-benar tidak mampu membayar utangnya,” kata praktisi hukum senior dari CorraLegal Lawfirm, Mohamad Kadri, dalam perbincangannya kepada media di Jakarta, dikutip Asiaworldview.com, Jumat (4/7/2025).
Ia menilai langkah ini berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem hukum dan integritas dunia usaha. PT BRW juga melaporkan dugaan rekayasa PKPU ke Bareskrim Polri sebagai bentuk perlawanan hukum.
“Ketika mekanisme ini disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya para kreditur, tetapi juga ekosistem dunia usaha secara lebih luas, karena menggerus kepercayaan terhadap kepastian hukum dan integritas pelaku usaha,” ia menambahkan.
Sementara, Chairul Aman, pengajar hukum kepailitan, menekankan pentingnya hakim bersikap jeli terhadap motif di balik permohonan pailit oleh pemegang saham sendiri, karena bisa berdampak pada kreditor lain dan ekosistem bisnis secara luas.
Kuasa hukum PT BRW menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut, karena dinilai tidak mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan telah menimbulkan kerugian bagi pegawai serta kreditor non-pemegang saham.
Dampak jangka panjang dari kasus pailit PT BRW terhadap dunia usaha di Indonesia bisa sangat signifikan, terutama karena melibatkan pembatalan homologasi oleh pemegang saham sendiri—sebuah preseden yang jarang terjadi dan kontroversial.
Investor akan lebih berhati-hati dalam menanamkan modal, terutama jika pemegang saham bisa membatalkan kesepakatan restrukturisasi utang yang telah disahkan pengadilan. Selain itu, risiko hukum meningkat, karena kreditor tidak lagi bisa merasa aman meskipun sudah ada putusan homologasi.
