ASIAWORLDVIEW – Masyarakat dan pelaku UMKM merasa terdesak oleh dominasi bisnis asing di Bali, rata-rata dijalankan dan dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Gubernur Bali Wayan Koster telah mendirikan tim khusus untuk menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap operasi bisnis ilegal yang dijalankan oleh orang asing di pulau itu.
Tim ini terdiri dari berbagai lembaga lintas instansi, termasuk kepala perangkat daerah, instansi vertikal, dan asosiasi pelaku usaha pariwisata. Administrasi Provinsi Bali telah meninjau sistem lisensi dan peraturan yang ada, mengungkap kasus -kasus luas bisnis ilegal yang dioperasikan oleh orang asing.
“Kami telah membentuk tim khusus lintas-agensi untuk melakukan audit komprehensif lisensi bisnis pariwisata di Bali,” kata Koster dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Pedagang Pasar Tradisional Perlu Transformasi Digital
Ia menyoroti bahwa sistem saat ini memungkinkan investor asing untuk mendominasi sektor strategis, bahkan di tingkat mikro, seperti penyewaan kendaraan dan layanan akomodasi. Banyak dari operasi ini, ditemukan, mengeksploitasi celah dalam platform lisensi bisnis pengiriman tunggal (OSS) online.
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang akhirnya menghancurkan rakyatnya sendiri,” Koster menekankan.
Dia menjelaskan, “Di distrik Badung saja, sekitar 400 izin untuk penyewaan mobil dan agen perjalanan dipegang oleh orang asing. Banyak dari mereka bahkan tidak memiliki kantor atau tinggal di Bali, namun mereka diizinkan untuk beroperasi.”
Tim yang baru dibentuk akan bekerja di lapangan untuk mencegah kerusakan ekonomi jangka panjang pada industri pariwisata Bali. Praktik bisnis ilegal ini tidak hanya melanggar etika bisnis tetapi juga memperdalam perbedaan ekonomi dan membahayakan ekonomi lokal.
Dia menyatakan bahwa dia akan mengeluarkan peraturan untuk mengizinkan operasi bersama yang melibatkan Badan Keamanan Umum dan Keamanan (SATPOL PP) dan Polisi Regional Bali.
