ASIAWORLDVIEW – Kementerian Perdagangan telah menyita jutaan alat dan produk perangkat keras yang diimpor secara ilegal dari China, dengan perkiraan nilai Rp 18,5 miliar. Temuan ini berhasil diungkap menyusul informasi dari iklan TikTok.
Penyitaan ini dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, serta tidak memiliki dokumen impor yang sesuai. Pemerintah juga menemukan bahwa banyak dari produk ini dipromosikan dan dijual melalui media sosial seperti TikTok.
“Kasus ini terungkap setelah kami memantau TikTok dan menemukan konten promosi yang menampilkan distribusi barang impor yang tidak sah,” kata Menteri Budi Samtoso.
Barang-barang ini ditemukan di gudang PT Asiaalum Trading Indonesia di Tangerang dan terdiri dari berbagai produk seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, dan produk baja.
Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Jasa Keuangan Ilegal yang Meresahkan Masyarakat
Barang-barang yang disita, yang meliputi perkakas tangan, peralatan listrik, dan barang-barang berbasis baja, diimpor tanpa dokumentasi yang diperlukan atau mematuhi standar keselamatan dan pelabelan nasional Indonesia. Operasi tersebut menargetkan gudang milik Asiaalum Trading Indonesia, yang terletak di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Berdasarkan jejak digital itu, kami meluncurkan penyelidikan yang mengarah pada penyitaan ini.” Barang-barang yang disita antara lain: Iklan 68.256 buah MCB (miniature circuit breaker) 9.763 buah gergaji listrik dan planer listrik, 26 buah penyedot debu ,600.000 pasang sarung tangan, 77 buah gunting tanaman, 66 buah kapak, 578 buah penggaris baja, 9,97 juta buah mur dan baut, 4.215 buah belenggu.
Menteri Budi mengatakan produk-produk tersebut jelas-jelas melanggar undang-undang perdagangan Indonesia, karena tidak memiliki langkah-langkah kepatuhan penting seperti sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), nomor registrasi produk resmi, pelabelan dan manual berbahasa Indonesia, serta kode izin keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
“Barang-barang ini menimbulkan risiko serius bagi konsumen. Penegakan hukum kami memastikan keselamatan publik dan menegakkan praktik perdagangan yang adil,” tegas Budi. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada perusahaan impor untuk memperbaiki pelanggaran dengan menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan dan membayar bea masuk yang sesuai. Jika importir gagal mematuhi, barang-barang tersebut akan disita secara permanen dan kepemilikannya akan dialihkan kepada negara.
“Sampai saat itu, produk akan tetap diawasi. Jika perusahaan gagal memenuhi persyaratan, bukan hanya dilarang mendistribusikan barang, izin usahanya juga bisa dicabut,” Budi memperingatkan.
