ASIAWORLDVIEW – Dalam perkembangan terbaru dalam gugatan XRP yang sudah berlangsung lama, Pengadilan Banding AS telah mengabulkan mosi bersama Ripple dan Securities and Exchange Commission (SEC) AS untuk menangguhkan banding masing-masing. Ini akan memberi kedua belah pihak waktu untuk menyelesaikan penyelesaian dalam pertarungan hukum yang telah berlangsung lama.
Seperti yang diungkapkan dalam dokumen pengadilan, Pengadilan Banding AS telah mengabulkan mosi bersama Ripple dan Komisi Sekuritas dan SEC untuk menunda banding. Pengadilan selanjutnya mengarahkan Komisi untuk mengajukan laporan status dalam waktu 60 hari sejak perintah ini.
Perintah pengadilan ini secara konsekuen menangguhkan banding yang sedang berlangsung dan banding silang yang diajukan oleh SEC dan Ripple, masing-masing. Seperti yang dilaporkan CoinGape, kedua belah pihak telah mengajukan mosi bersama untuk menangguhkan banding mengingat mereka mencapai penyelesaian.
Baca Juga: Harga XRP Anjlok, Pola Historis Mengisyaratkan Jatuhnya Ripple
SEC dan Ripple berpendapat bahwa penangguhan banding akan membantu menghemat sumber daya peradilan dan partai sementara mereka berdua terus mengejar penyelesaian yang dinegosiasikan atas masalah ini.
Pada bulan Maret, Ripple setuju untuk membatalkan banding silang terhadap SEC setelah keputusan SEC untuk membatalkan bandingnya dalam gugatan XRP yang telah berlangsung lama. Namun, masalah ini belum selesai karena kedua belah pihak mengungkapkan dalam pengajuan bahwa mereka membutuhkan waktu tambahan untuk mendapatkan persetujuan Komisi untuk persetujuan prinsip mereka.
Setelah disetujui, kedua belah pihak masih harus mendapatkan keputusan indikatif dari Pengadilan Distrik. Sebagai bagian dari perjanjian, Ripple dan SEC telah sepakat bahwa Ripple hanya akan membayar USD50 juta dari USD125 juta denda yang diberikan oleh Hakim Analisa Torres terhadap perusahaan kripto tersebut. Komisi juga setuju untuk meminta Hakim Torres mencabut perintah standar yang diberlakukan pada Ripple.
Setelah Komisi menyetujui perjanjian tersebut, Ripple dan SEC akan meminta keringanan kepada Hakim Torres untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Setelah itu terjadi, Pengadilan Banding dapat membatalkan banding dan mengembalikan kasus ini ke pengadilan Distrik untuk mendapatkan keputusan penuh atas perjanjian tersebut.
