Poin Penting PP No. 6 Tahun 2025 yang Baru Saja Disahkan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto.

ASIAWORLDVIEW – Pemerintah baru-baru ini memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, sebuah perubahan regulasi yang penting dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan, terutama bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025, regulasi ini menjadi tonggak penting dengan secara signifikan meningkatkan manfaat keuangan bagi pekerja yang mengalami PHK. Perusahaan dan profesional SDM perlu memahami rincian regulasi ini untuk menyesuaikan strategi tenaga kerja mereka secara efektif.

Sebelumnya, undang-undang Indonesia mengharuskan pemberian kompensasi tunai kepada karyawan yang di-PHK sebesar 45% dari gaji mereka selama tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Dengan PP No. 6 Tahun 2025, kewajiban ini mengalami kenaikan yang signifikan, dimana pekerja kini menerima 60% dari gaji mereka secara kontinu selama enam bulan penuh setelah pemutusan kerja.

Baca Juga: Mudahkan Iklim Usaha, Alasan Prabowo Hapuskan Kuota Impor

Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang sebelumnya diatur dalam PP No. 37 Tahun 2021.

Penyesuaian ini tidak hanya memberikan keamanan ekonomi yang lebih besar bagi pekerja tetapi juga menambah tanggung jawab baru bagi perusahaan, sehingga membutuhkan evaluasi ulang atas rencana keuangan dan strategi terkait pengurangan tenaga kerja.

Iuran JKP diturunkan dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah bulanan, memberikan beban yang lebih ringan bagi pekerja dan pengusaha. Sementara, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditingkatkan menjadi 60% dari upah, diberikan selama maksimal enam bulan.

Jika perusahaan dinyatakan bangkrut atau tutup dan menunggak iuran JKP, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan.

Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, atau jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

    Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik dalam kondisi ekonomi yang sulit. Apakah Anda ingin mendalami salah satu poin ini?